3 Tahun Buron, Komplotan Curat Takluk Ditangan Resmob Polres Cimahi

3 Tahun Buron, Komplotan Curat Takluk Ditangan Resmob Polres Cimahi

Radartasik.com, CIMAHI — Tim Resmob Polres Cimahi menangkap tiga dari empat orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar. 

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap semuanya warga Cimahi. Mereka berinisial AAY, GS, dan MFN. Pelaku berinisial DP masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa curas yang sempat mereka perbuat terjadi tiga tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2018 di Gg Nusa Indah 8 RT 003 RW 020 Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pukul 21.30 WIB.
 
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan peristiwa itu terjadi saat korban sedang nongkrong dengan teman-temannya di wilayah tersebut.

”Menurut keterangan korban, pelaku mengeluarkan satu buah pisau dan ditodongkan pelaku kepada korban. Kemudian pelaku mengancam korban jika tidak menyerahkan HP atau barang berharga lainnya, maka kekerasan akan dilakukan kepada korban,” kata Imron di Mapolres Cimahi, Kamis (28/10/2021).

Imron mengatakan ditodong senjata tajam, sang korban pada akhirnya menyerahkan dua buah HP.

Orang yang pertama ditangkap adalah AAY. Dia ditangkap dua pekan lalu. Pelaku diringkus pihak kepolisian saat masih berada di daerah Cimahi. ”Berdasarkan keterangan dari saksi dan korban lainnya, dia pelaku,” ujarnya.

”Kemudian dari satu pelaku dipertemukan kepada pelaku kedua dan pelaku ketiga. Tiga pelaku kita tangkap sudah diamankan Polres Cimahi dan satu pelaku atas nama DP saat ini menjadi DPO,” sebutnya.

Kapolres mengatakan ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: