Sekolah Disegel, Para Siswa SD Ini Tak Bisa Ikuti PTM, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp6 Miliar

Sekolah Disegel, Para Siswa SD  Ini Tak Bisa Ikuti PTM, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp6 Miliar

Radartasik.com, TANGERANG— Sejumlah siswa SD Negeri Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, tidak dapat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pada Selasa (26/10/2021). Penyebabnya, sekolah yang berada di Kampung Rohayan, RT 03/03, Desa Kiara Payung ini, disegel ahli waris sejak Senin (25/10/2021), siang.

Dari pantauan di lokasi, ahli waris menyegel sekolah dengan memasang spanduk bertuliskan 'Dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah milik Almarhum Miing bin Rasiun, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri nomor: 1103/Pdt.G/2019/PN.Tng, tanggal 09 Juni 2020 dan Pengadilan Tinggi Banten nomor: 151/Pdt/2020/PT.Btn, tanggal 15 Januari 2021'. Spanduk itu dipasang tepat di pintu gerbang.

Ahli waris pernah bersengketa memperebutkan tanah seluas 5.420 meter persegi dengan nomor girik/leter C No.806, persil 113 yang kini berdiri SDN Kiara Payung, dengan Pemkab Tangerang. Anak dan cucu Miing sebagai ahli waris kompak menggugat di pengadilian. Yakni, Amja bin Miing, Rohati bin Miing, Niah, Beda, Inggu, Suhanda, Marpuah. Sengketa pun harus diselesaikan di Pengadilan Negeri Tangerang hingga Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Keluarga Miing memenangkan gugatan. Dalam putusan PT Banten ahli waris meminta pembayaran ganti rugi Rp6 miliar.

Namun, hakim memutuskan besaran ganti rugi harus mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012 jo Perpres Nomor 71 tahun 2012 jo PerKa BPN 05/2012 sebagai acuan dalam menilai besaran nilai ganti kerugian/harga tanah berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku pada saat pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan.

Mumu, salah seorang orang tua siswa mengatakan anaknya yang duduk di bangku kelas 6 SD tidak dapat mengikuti PTM, lantaran pintu sekolah disegel. “Selasa ini, anak saya enggak sekolah akibat sekolahnya disegel,” kata Mumu, seraya berharap ada solusi terbaik untuk anak sekolah mengikuti PTM. “Kalau, masih belajar sistem online, gede beli pulsanya,” tambah Mumu, yang juga berjualan di depan SD Negeri Kiara Payung.

Sementara, Muhidin, salah satu ahli waris, mengatakan hanya berharap kepada Pemkab Tangerang membayar ganti rugi tanah seluas 2.141meter persegi, yang kini digunakan untuk SD Negeri Kiara Payung. “Namun, sampai sekarang belum ada upaya sama sekali soal itu,” ujar cucu almarhum Miing ini. 

Padahal, dilanjutkan pria yang akrab disapa Ndin ini, sekolah sudah berdiri di atas tanah milik kakeknya sejak 1984. Atau dua tahun setelah kakeknya meninggal pada 1982. Namun, ia juga tidak mengetahui mengapa dibangun sekolah di atas tanah milik kakeknya.

Ndin mengungkapkan, penyegelan saat ini sudah yang ke dua kalinya. Ahli waris pernah melakukan penyegelan saat ada proyek pembangunan lokal baru sekolah itu, 2020 lalu. “Tapi, akhirnya saat itu, proyek berlanjut, karena kami dijanjikan pembayaran oleh Pemda Tangerang. Nyatanya sangat disayangkan. Hingga kini belum ada kejelasan,” pungkasnya. (zky/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: