Penambang Emas Ilegal Tewas Terkubur Hidup-Hidup

Penambang Emas Ilegal Tewas Terkubur Hidup-Hidup

Radartasik.com, SUKABUMI — Seorang penambang emas ilegal berinisial DE tewas terkubur saat menggali lubang di lahan perkebunan milik PT Jaya Sindo Agung, Kamis (28/10/2021).

Lahan tambang itu berada di wilayah Leuwi Karang Kampung Pasir Banban RT 023 RW0 07 Desa Tegallega Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Pelaksana Harian Camat Lengkong Usep Supelita mengatakan korban merupakan warga Kampung Pasir Bangban RT 007 RW 023 Desa Tegallega Kecamatan Lengkong.

Ia tertimbum material tanah saat menggali lubang sekitar pukul 10.00 WIB. ”Iya, memang benar ada kejadian penambang emas yang tewas dalam galiannya,” ungkap dia kepada Radar Sukabumi, Kamis (28/10/2021).

Musibah ini juga sudah dia laporkan kepada pimpinannya. ”Dan, sekarang kita lagi rapat internal dulu sama Muspika Lengkong,” katanya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tragis tersebut bermula saat korban bersama tiga temannya, HU, UN dan HN mulai menambang emas sekitar pukul 07.00 WIB.

DE bersama UN masuk ke dalam lubang. Sedangkan HN dan HU berada di atas lubang untuk bergantian menggali lubang.

Sewaktu korban sedang menggali tanah di terowongan sedalam tiga meter, tanah di dalam lubang ambruk dan menimpa korban sekitar pukul 10.00 WIB.

UN berteriak meminta tolong kepada HU dan HN yang berada di atas lubang. Mereka berupaya mengangkat DE dari timbunan tanah namun tidak berhasil. 

HU berteriak meminta tolong ke arah petani yang sedang memanen singkong. ”Tidak lama setelah itu, korban dapat dievakuasi dari lubang dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri,” terang Usep.

Korban dibawa ke perkampungan lalu ke Puskesmas Lengkong dengan menggunakan mobil ambulans. Hasil pemeriksaan secara medis, korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Usep mengemukakan di areal perbatasan Perkebunan PT Jaya Sindo Agung dengan Perkebunan Nagawarna sering kali dilakukan penambangan emas secara ilegal.

Selain karena diyakini banyak mengandung emas, areal perkebunan tersebut saat ini sudah tidak produktif. Hampir 70 persen luas lahan dari areal perkebunan itu digunakan oleh warga setempat untuk bertani.

”Kami bersama unsur Porkopincam Kecamatan Lengkong sudah dan selalu melaksanakan imbauan kepada warga agar lubang tambang emas liar tersebut ditimbun kembali dan warga tidak melakukan penambangan emas liar kembali agar tidak terjadi korban jiwa,” bebernya.

Usep menjelaskan di areal tambang emas liar, tepatnya di kawasan Leuwi Karang, terdapat dua lubang emas liar yang dikelola korban bersama tiga orang temannya. Mereka membuat lubang sejak tiga hari lalu ukuran 1×1 meter.

Pembuatan lubang tambang emas liar tersebut, sambung dia, dilakukan tanpa menggunakan pemodal, melainkan korban bekerja bersama dengan tiga orang temannya.

”Apabila mendapat hasil dari penambangan tersebut, maka dibagi rata dengan empat orang penambang, termasuk korban salah satunya,” tutur dia.

Pada Juni 2021, kata dia, Porkopincam Lengkong telah memasang banner berisi larangan penambangan emas ilegal di areal Perkebunan Nagawarna dan Perkebunan PT Jaya Sindo Agung.

”Ini sengaja dilakukan agar warga tidak melakukan penambangan emas liar,” pungkasnya. (den/radarsukabumi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: