PGRI Minta Kemendikbudristek Telusuri Guru Honorer Tidak Mengajar Lulus PPPK Tahap I

PGRI Minta Kemendikbudristek Telusuri Guru Honorer Tidak  Mengajar Lulus PPPK Tahap I

Radartasik.com,  JAKARTA - Temuan adanya guru tidak mengajar atau pindah ke sekolah swasta bisa lulus seleksi PPPK 2021 tahap I menjadi perhatian PB PGRI. Pasalnya, bukan cuma satu tetapi cukup banyak temuan serupa sehingga yang dirugikan guru honorer aktif di sekolah induk. 

"Harus ditelusuri, kenapa bisa guru yang sudah resign sebelum Desember 2020 dan termasuk tenaga kependidikan tetap bisa menjadi peserta seleksi. Bahkan tidak sedikit yang lulus," kata Wijaya, ketua Departemen Kominfo PB PGRI kepada JPNN.com, Kamis (28/10). 

Dia menegaskan kondisi tersebut tidak akan terjadi bila Dapodik di-update. Apalagi Kemendikbudristek ternyata menarik data peserta tes PPPK guru tahap I per Desember 2020. Namun, dari data tersebut salah satu permulaan terjadinya persoalan terkait peserta yang tidak mendapatkan afirmasi, guru noninduk (Y) yang tidak bisa mengisi formasi.  

Sebab, di sekolah yang dilamar ada guru yang sudah lama resign ikut tes kembali dengan data di sekolah induk tersebut. Begitu juga persoalan linearitas kualifikasi akademik terkait formasi yang dilamar.  Logikanya guru yang resign dari sekolah negeri atau pindah ke sekolah swasta, namanya tidak ada di Dapodik sekolah negeri. 

"Kalaupun yang bersangkutan tetap mengajar di sekolah swasta, ya namanya tercatat Dapodik sekolah swasta sehingga tidak bisa ikut tes tahap I," tegasnya.

Sebelum pengiriman data Dapodik, lanjut Wijaya, kepala sekolah membuat pernyataan terkait kebenaran data yang dilampirkan sebelum disinkronisasi. Jadi sebetulnya terkait validasi data, bisa diketahui siapa yang menjadi sebab. 

Banyaknya kasus yang terjadi dalam seleksi PPPK guru tahap I, kata Wijaya, menjadi bukti pendataan Dapodik bermasalah. Kemendikbudristek kurang serius menyelesaikan masalah guru honorer lewat program rekrutmen satu juta guru PPPK. (esy/jpnn

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: