Seorang Oknum Polisi Terjaring Operasi Sergap Narkoba

Seorang Oknum Polisi Terjaring Operasi Sergap Narkoba

Radartasik.com—Seorang oknum polisi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan terjaring operasi penyergapan narkoba oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang dan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Oknum polisi yang diketahui berpangkat briptu tersebut diringkus bersama empat orang lainnya dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Senin (23/10).

”Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota, Briptu AZ,” kata Komandan Satuan Narkoba Polres Empat Lawang Ajun Komisaris Polisi Joni Pajri seperti dilansir dari Antara di Empat Lawang, Rabu (27/10).

Menurut dia, petugas melakukan pemeriksaan urine kelima orang tersebut. Lalu menemukan oknum polisi briptu tersebut positif narkoba jenis sabu-sabu bersama tiga orang lain. Sedangkan dua orang lainnya negatif.

”Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi,” ujar Joni Pajri.

Dia menyebutkan, dua orang lainnya berinisial RE, 23, dan RG, 30, ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya. ”Masih akan didalami lagi,” tutur Joni Pajri.

Dari operasi gabungan yang dipimpin Wakil Kepala Polres Empat Lawang Kompol Hendri tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai Rp 11,5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar, timbangan kecil, satu buah kartu ATM, dan motor.

Selain itu, satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api. Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Tersangka dikenai pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: