Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tersendat
Reporter:
ocean|
Rabu 27-10-2021,19:22 WIB
Radartasik.com, PANGANDARAN — Program tunjangan aparatur desa di Kabupaten Pangandaran tersendat. Penyebabnya, keuangan daerah tidak stabil akibat pandemi Covid-19.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menjelaskan tunjangan aparatur pemerintah desa yang dikucurkan pemerintah kabupaten ke semua desa sebesar Rp 21 miliar per tahun.
”Itu salah satu tunjangan yang sudah dapat pujian dari pusat dan provinsi, yang biasa diberikan tiap bulan dan hanya di Pangandaran,” katanya kepada Radar, Rabu (27/10/2021).
Tahun 2021, kata dia, tunjangan tersebut baru diberikan satu kali. ”Kalau Siltap (penghasilan tetap dari Alokasi Dana Desa, Red) lancar-lancar saja,” jelas bupati dua periode ini.
Menurut dia, pada tahun 2020, pemberian tunjangan tersebut sudah agak tersendat. ”Pada tahun 2019 ke belakang lancar-lancar saja,” ujar mantan wakil bupati Ciamis ini.
Jeje mengatakan kesulitan fiskal ini memang memengaruhi semuanya. ”Untuk itu kita sedang merancang APBD transisi untuk tahun 2022. (Program) yang belum dieksekusi di tahun 2021 akan menjadi bagian dari APBD 2022,” terangnya.
Kepala Desa Pangkalan Ukar Heryadi mengatakan program tunjangan tersebut memang sudah lama berjalan, namun di tahun 2021 benar-benar tersendat. ”Ya saya terimanya akhir Januari lalu,” tutur dia.
Tunjangan tersebut, sambung dia, memang berdasar pada peraturan bupati (perbup) berbeda dengan Siltap. ”Kalau Siltap mah lancar,” ujarnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: