SKB Tiga Menteri Pangkas Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

SKB Tiga Menteri Pangkas Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru

Radartasik.com - Mencegah tingginya mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru, pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 karena pandemi Covid-19. Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk.

Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

“Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan,” kata Muhadjir dalam siaran persnya, Rabu (27/10). (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: