SPBU Mini Indomobil di Banjar Disebut Belum Ajukan Izin

SPBU Mini Indomobil di Banjar Disebut Belum Ajukan Izin

Radartasik.com, KOTA BANJAR — Kepala Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar Billy Bertha menyampaikan SPBU Mini Indomobil belum ada yang mengajukan izin.

”Indomobil belum ada yang mengajukan izin. Kita juga belum punya data untuk jumlah SPBU mini itu ada berapa di Kota Banjar. Izin tempatnya harus menggunakan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang peralihan menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tambah Billy.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah (Bidang Gakda) Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin mengatakan secara maraton sudah menindak para pelanggar perda IMB. Prosedur penegakkan perda telah ditempuh dari pemanggilan pemilik perusahaan (investor), pemberian surat peringatan (SP) hingga ke penyegelan tempat usaha atau bangunan.

”Contoh, menara telekomunikasi (tower) itu sudah ada beberapa yang kita segel. Selebihnya yang melanggar perda sedang proses pemberian surat peringatan (SP). Begitu juga dengan bangunan lainnya selain tower, yang jelas melanggar perda akan kita tindak tegas,” kata Aep.

Dikonfirmasi terkait itu, Koordinator Indomobil Wilayah Kota Banjar Dzikri mengaku tidak mengetahui persoalan pengurusan legalitasnya. ”Terkait perizinan, ada bidangnya, Pak. Saya kurang begitu tahu masalah perizinan. Itu diurus oleh bagian kantor pusat di Jakarta,” ujarnya.

Konfirmasi terkait legalitas IMB/PBG SPBU Mini Indomobil juga dilakukan ke HO perusahaan tersebut, Berto. Namun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Berto memotong pertanyaan dengan alasan ada telepon masuk. ”Maaf ada telepon masuk,” jawabnya dikonfirmasi.

Upaya konfirmasi lain dilakukan dengan pesan tertulis, saat ditanya legalitas, namun tak ada jawaban dari Berto. Pantauan Radar, di jalur Banjar-Langensari sudah berdiri sekitar empat SPBU mini berlogo Indomobil. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: