Aliansi Organisasi Daerah Minta RUU Ibu Kota Negara Direvisi

Aliansi Organisasi Daerah Minta RUU Ibu Kota Negara Direvisi

Radartasik.com, SAMARINDA — Aliansi Organisasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Aorda Kaltim) menyarankan kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Hal tersebut demi untuk memperkuat subtansi UU IKN.

”Revisi perlu dilakukan karena pemindahan IKN ini bukan sekadar pindah secara fisik, tapi juga mengandung banyak makna dalam pemindahannya,” ujar Ketua Dewan Pakar Aorda Kaltim Aji Sofyan Efendi seperti dilansir dari Antara di Samarinda, Senin (26/10/2021).

Sejumlah makna dalam pemindahan IKN baru tersebut, lanjut dia, antara lain adanya akulturasi budaya yang bhinneka, pergerakan jutaan manusia, harapan penghidupan yang lebih baik dalam ekonomi, sosial, kemasyarakatan, dan pemerintahan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan sejumlah pasal yang disarankan direvisi dari draf RUU IKN antara lain di pasal 2 yang minta ditambah menjadi Pemerintahan Khusus IKN berkedudukan di Panajam Paser Utara.


Pada pasal 5 ayat 2, menurut Aji Sofyan Efendi, perlu direvisi menjadi Visi IKN Penajam Paser Utara akan diterapkan melalui prinsip pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Negara yang mengacu pada Rencana Induk IKN dan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. ”Untuk pasal 6 ayat 1, bunyi revisinya adalah IKN Penajam Paser Utara (PPU) meliputi seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara yang seluas 3.333 Km2 atau sekitar 333.300 ha,” ujar Aji.

Masih di pasal 6, lanjut Aji Sofyan Efendi, pada ayat 2 perlu ada perubahan, yakni Wilayah IKN PPU sebagaimana dimaksud ayat (1), meliputi kawasan inti IKN seluas 56.180 ha, kawasan pengembangan IKN PPU seluas 199.962 ha. Selain itu, pihaknya juga mengusulkan revisi pada draf perpres tentang Badan Otorita IKN, antara lain di pasal 6 dengan bunyi usul Hak Pengelolaan lahan sebagaimana dimaksud pasal 5 dipegang oleh Badan Otorita bersama Gubernur IKN PPU.

”Alasan revisi pasal 6 diperlukan untuk koordinasi dan harmonisasi timbal balik agar Badan Otorita dapat menjalankan tugas dengan baik, tanpa melanggar rambu-rambu hukum dan RPJM pada dua daerah (PPU dan Kukar) yang sudah disahkan bersama DPRD setempat,” ucap Aji Sofyan Efendi.

Dia menambahkan, dalam waktu dekat, hasil masukan atas revisi draf RUU IKN tersebut segera disampaikan tim ke pimpinan DPR di Jakarta melalui ketua Komisi II. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: