Tersangka Tetap Dapat Gaji 50%, TPP ASN yang Tilep Uang PBB Ditahan

Tersangka Tetap Dapat Gaji 50%, TPP ASN yang Tilep Uang PBB Ditahan

radartasik.com, BANJAR — Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Banjar H Kaswad menyebut aparatur sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan terbukti bersalah setelah inkrah di pengadilan sanksinya pemecatan.


“Karena NS ini sekarang ditahan, maka TPP dihentikan. Kemudian gaji pokoknya juga dipotong 50 persen. Nanti kalau inkrah dinyatakan bersalah diberhentikan (dipecat), jika dinyatakan bebas hukum maka dikembalikan. Kalau kasus tipikor berapapun hukumannya akan diberhentikan,” kata Kaswad, Selasa (26/10/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar Jonathan Suranta Martua mengatakan tersangka NS yang berstatus ASN aktif bisa terancam sanksi disiplin pegawai akibat perbuatannya. NS menggelapkan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Mekarsari selama lima tahun, yakni dari tahun 2015 hingga 2020 dengan total kerugian negara mencapai Rp 229 juta.

“Yang pasti untuk ASN ada sanksi disiplinnya, namun persoalan berat, sedang, atau ringannya itu biasanya akan dilihat dari hasil putusan sidang pengadilan atau setelah inkrah. Kemudian untuk penegakan disiplin pegawai juga akan dilakukan pemerintah daerah. Kami (Kejaksaan, Red) hanya mengungkap kasus yang melawan hukumnya,” kata Jonathan.

Preseden Buruk Bagi Banjar

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Banjar Awwal Muzakki mengatakan terbongkarnya kasus NS justru preseden buruk. Lantaran sebelumnya warga telah digegerkan oleh kedatangan KPK ke Banjar.

Seharusnya itu menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh pejabat publik. “Bahwa memang sesungguhnya praktik korupsi ini sebuah tindakan tidak terpuji. Dan atas kejadian peristiwa penetapan tersangka, ini menunjukkan bahwa di Kota Banjar ada semacam degradasi moral di tubuh birokrasinya,” kata dia.

Selanjutnya, di era digital saat ini juga harusnya Pemerintah Kota Banjar mulai menerapkan sistem tata kelola keuangan dan data-data yang bersifat publik secara transparan. “Agar check and balance dari masyarakat juga bisa dilakukan. Sebagai perwujudan dari amanat UU nomor 14 tahun 2008,” ucap Awwal. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: