Pakar Psikologi Forensik Bilang Ini Soal Kebocoran Data KPAI
Radartasik.com — Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan ada sejumlah hal yang harus dilakukan terkait bocornya data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh peretas.
Menurut dia, tidak cukup hanya dilaporkan ke polisi. ”Ribut-ribut tentang kebocoran data di KPAI, KPAI seharusnya melakukan apa? Sepanjang yang media beritakan, pimpinan KPAI sudah melapor ke kepolisian. Itu sudah betul. Tapi masih jauh dari cukup,” ucap Reza Indragiri Amriel yang juga konsultan Yayasan Lentera Anak itu.
Pihak-pihak yang menyalahgunakan data tersebut, lanjut dia, bisa dipidana. Sebab, meski sebatas menyebarkan identitas anak (rahasia) sudah merupakan persoalan pidana.
Dia menyatakan, KPAI harus mengumumkan ke publik data apa yang dicuri atau disebar itu. Tujuannya, agar masyarakat, terutama anak-anak yang datanya dibocorkan, bisa melakukan precaution atau pencegahan terjadinya situasi buruk berikutnya.
”Jadi, KPAI jangan bersikap menyerahkan masalah keamanan yang sangat rawan ini sepenuhnya ke kepolisian untuk melakukan penanganan situasi. KPAI sampaikan ke publik, seraya meminta maaf secara terbuka, agar anak-anak juga bisa menjaga diri mereka,” papar Reza.
Membayangkan risiko buruk yang bisa dialami anak-anak yang datanya bocor tersebut, menurut Reza, kepada mereka semestinya diberikan perlindungan khusus.
”Tapi anak-anak itu masuk dalam kategori apa? Dari lima belas kategori anak yang memperoleh perlindungan khusus sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak, nampaknya anak-anak yang datanya diretas atau pun dijual itu tidak masuk dalam kategori manapun,” terang Reza.
Alhasil, Reza menilai, boleh jadi ada kekosongan hukum yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan khusus bagi mereka. Kevakuman hukum itu harus ditambal selekasnya. Caranya bukan dengan merevisi UU Perlindungan Anak karena butuh waktu panjang untuk pembahasan antara pemerintah dan DPR.
”Sebagai gantinya, agar cepat, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan isi tentang kewajiban dan tanggung jawab pemberian perlindungan khusus kepada anak-anak dalam kasus kebocoran data. Kewajiban dan tanggung jawab itu diembankan ke pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya,” jelas Reza.
Dia menjelaskan, Perppu sebagai solusi dengan nama populer Perppu Kebiri, juga pernah dikeluarkan sebelum diberlakukannya UU 17/2016. KPAI jangan menganggap bahwa dengan mepolisikan kasus itu, kewajiban mereka sudah selesai.
”Laksanakan tugasnya agar pemerintah menyusun perundang-undangan berupa Perppu. Simultan, lakukan komunikasi ke DPR dan DPD agar Perppu itu nantinya bisa naik kelas menjadi UU (revisi ketiga atas UU Perlindungan Anak),” kata Reza Indragiri Amriel. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: