Kapolresta Komitmen Tindak Tegas Geng Motor, 8 Orang Diamankan, Termasuk Anak di Bawah Umur

Kapolresta Komitmen Tindak Tegas Geng Motor, 8 Orang Diamankan, Termasuk Anak di Bawah Umur

Radartasik.com, CIREBON — Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menyatakan komitmennya untuk menindak tegas geng motor yang kerap membuat keributan di wilayahnya. Salah satunya dilakukan Kapolresta dengan membuka layanan pengaduan masyarakat jika melihat ada arak-arakan kelompok berandal bermotor tersebut.

“Langsung telepon layanan hotline pengaduan, kalau masyarakat melihat ada arak-arakan geng motor, akan langsung kami tindak,” ujar Kombes Arif Budiman. 

Dalam kasus terbaru yang melibatkan geng motor, kata Kombes Arif  pihaknya berhasil meringkus para berandalan bermotor tersebut dari 24 jam. Hal tersebut sebagai bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas aksi kelompok-kelompok yang meresahkan warga.

“Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun kepada masyarakat. Dan ini menjadi upaya kami dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan kamtibmas yang kondusif. Para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” paparnya.

Terbaru, jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan delapan pelaku penganiayaan yang dilakukan berandalan bermotor tersebut di wilayah Kecamatan Arjawinangun Kabvupaten Cirebon baru-baru ini. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Adapun delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IP, MI, SH, MK, ML, dan IK. Selain itu, dua pelaku lainnya merupakan kategori anak di bawah umur yang berinisial M dan S.

Diketahui para pelaku berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menganiaya tiga korban secara bersama-sama pada Minggu (24/10/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya. Bahkan, sepeda motor korban juga dirusak oleh pelaku,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat para pelaku berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan dinilai meresahkan. Kemudian tiga korban kebetulan melintas sehingga para pelaku menduga mereka kelompok pemuda yang sebelumnya melintas.

Para pelaku langsung menganiaya ketiga korban menggunakan kayu, batu bata dan lainnya. Akibatnya, para korban tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.

Nahas, salah satu korban meninggal dunia pada Minggu malam saat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka-luka masih mendapatkan perawatan medis.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kayu, batu bata, pakaian, sepeda motor, dan lainnya,” katanya.
(jon/pojokjabar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: