Dua Oknum Penyidik Diduga Peras dan Cabuli Istri Tersangka Narkoba, Propam Polda Lakukan Pemeriksaan
Reporter:
radi|
Selasa 26-10-2021,11:15 WIB
Radartasik.com, DELI SERDANG — Dua oknum penyidik Polsek Kutalimbaru di Kabupaten Deli Serdang, yakni Bripka RHL dan Aiptu DR diperiksa Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (25/10/2021). Keduanya diperiksa terkait dugaan pemerasan dan pencabulan terhadap MU (19) istri tersangka kasus narkoba berinisial SM.
SM adalah tersangka kasus narkoba yang ditangani Polsek Kutalimbaru. Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, SM diringkus anggota Polsek Kutalimbaru di rumahnya di Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada 4 Mei 2021.
Saat itu SM yang tengah bersama rekannya AS kedapatan menguasai narkoba. Lantas SM dan AS pun dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru. Namun entah mengapa keduanya tidak langsung dibawa ke Mako Polsek Kutalimbaru. Tapi keduanya dibawa keliling dengan niat diduga hendak diperas.
Belakangan, Bripka RHL menghubungi orangtua pelaku untuk meminta “uang damai”. Uang yang diminta Bripka RHL mencapai Rp 30 juta tiap orang. Sementara Aiptu DR, disebut mengajak istri SM yang berinisal MU bertemu di salah satu hotel, dengan dalih ingin membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba.
Nah, saat bertemu di hotel itulah MU diduga dicabuli Aiptu DR. Tak hanya sepeda motor MU pun ikut diambil oleh Aiptu DR .
Penjelasan Polda Sumut
Atas informasi tersebut, Bidang Propam Polda Sumatera Utara langsung memanggil Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal.
“Benar (Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru) lagi diperiksa oleh Propam,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (25/10/2021).
Kendati demikian, Hadi memastikan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima laporan terkait dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan Bripka RHL dan Aiptu DR. “Untuk insialnya, coba cari dulu lah. Iya ada (dugaan pencabulan itu),” tuturnya. (ruh/pojoksatu/bbs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: