Pemerintah Wajibkan PCR untuk Penerbangan, PHRI Bilang Sangat Mahal

Pemerintah Wajibkan PCR untuk Penerbangan, PHRI Bilang Sangat Mahal

Radartasik.com—Pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat tujuan atau dari bandara Jawa-Bali menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hal itu dianggap kontraproduktif dengan keinginan pemerintah membangkitkan pariwisata.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (Sekjen PHRI) Maulana Yusran mengatakan, hal itu sangat memberatkan calon konsumen dan industri penerbangan dan pariwisata. Sebab, mereka akan berpikir ulang untuk melakukan perjalanan.

”Tentu kalau kewajiban PCR ini diberlakukan tentu akan memberatkan. Dampaknya adalah pergerakan itu pasti akan terhambat kembali. PCR itu masih menjadi mekanisme tes yang sangat mahal meskipun pemerintah sudah menurunkan harganya,” ungkap Maulana ketika dihubungi JawaPos.com, Minggu (24/10).

Sebagai syarat penerbangan, biaya yang dibanderol untuk melakukan PCR dikisaran Rp 400 ribu — Rp 500 ribu, dapat melebihi harga tiket itu sendiri. Calon konsumen pun akan kesulitan untuk melakukan PCR di lokasi yang minim fasilitas kesehatan.

”Bisa dibayangkan pada saat mereka traveling 3 hari 2 malam, berarti 2 hari sebelum berangkat mereka ambil tes, begitu sampai destinasi mereka harus tes lagi untuk pulang,” tutur Maulana.

Dia pun berharap kebijakan itu dilakukan revisi atau yang sudah ditetapkan sebelumnya bersama industri, yakni syarat vaksin dan testing antigen saja. Bahkan, bisa saja pemerintah membebaskan biaya untuk PCR tersebut.

”Kalau itu kewajiban harga testing itu harusnya murah, bahkan kalau bisa dibebaskan sebagai beban masyarakat, jika tidak dilakukan tentu bagaimana kita mau berperilaku ekonomi lagi dan bagaimana nasib kita menjalankan keberlangsungan menghindari dari dampak sosial tersebut,” ucap Maulana Yusran. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: