5 Kali Tembak Tersangka, Kasat Reskrim Dicopot, Respons Ahli Pidana?

5 Kali Tembak Tersangka, Kasat Reskrim Dicopot, Respons Ahli Pidana?

Radartasik.com, JAKARTA — Pencopotan AKP Amri dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Luwu Utara gara-gara menembak tersangka sebanyak lima kali mendapat resnpons dari pakar hukum pidana Suparji Ahmad.

Seperti diketahui, AKP Amri dicopot dari jabatannya karena menangkap sekaligus menembak kaki terduga pelaku kejahatan sebanyak lima kali.

Perwira pertama itu kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). AKP Amri juga diperiksa oleh tim Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas insiden itu.

Menurut Suparji, sanksi yang diberikan itu bagian dari sikap tegas atas tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas.

”Mutasi tersebut bagian dari sikap tegas dan sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan,” kata dia kepada JPNN.com, Minggu (24/10/2021).

Akademisi Universitas Al-Alzhar itu menegaskan ihwal sanki pidana perlu dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak. Sebab, hasil pemeriksaan bisa diketahui apa penyebab penembakan tersebut dilakukan.

”Soal tindakan lain (sanki pidana, red) atau sanksi lain perlu dilakukan pemeriksaan,” ucap dia.

Suparji menegaskan, bila terbukti AKP Amri bisa dijerat sanksi pidana. ”Ya, jika dilakukan secara sewenang-wenang (sanksi pidana, red),” pungkas dia. 

Sebelumnya, korban IL dilarikan ke RSUD Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara setelah terluka parah dan kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Diketahui, timah panas dari senjata polisi bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha sehingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya.

Konon, IL ditangkap lantaran terlibat dua kasus tindak pidana, yaitu dugaan penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: