Waduh, Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Kompak Tak Menyesal, Bilang Tidak Bersalah

Waduh, Empat Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Kompak Tak Menyesal, Bilang Tidak Bersalah

Radartasik.com, PALEMBANG — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya secara kompak mengaku tidak menyesali perbuatannya. Waduh!

Keempat terdakwa adalah Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) dan Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya).

Hal itu diketahui saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang hampir larut malam pada Jumat (22/10) lalu ketika para terdakwas ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Roy Riady kepada masing-masing terdakwa yang dihadirkan secara langsung di persidangan. Sidang itu sendiri dipimpin oleh Sahlan Effendi SH MH.

“Saya tidak menyesal karena saya tidak bersalah dalam perkara ini, termasuk saya membantah disangkakan menerima sejumlah aliran dana pada proses pembangunan Masjid Sriwijaya,” tegas Eddy Hermanto saat menjawab pertanyaan penuntut umum.

Menurut Eddy, ikut sertannya dalm proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang tersebut semata-mata hanya berniat untuk membangun tempat ibadah.

Hal senada juga dikatakan terdakwa Syarifudin. Bahkan dengan tegas di hadapan majelis hakim mengaku tidak bersalah dan bangga bisa membangun masjid.

“Mohon maaf yang mulia, apa yang harus saya sesali dalam perkara ini. Saya tidak bersalah dan saya bangga bisa membangun masjid dan saya berharap pembangunan bisa tetap berjalan” tegasnya.

Begitu juga dengan dua terdakwa lainya, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto sama-sama mengaku tidak menyesal dengan alasan yang sama merasa tidak merasa bersalah.

Mendengar jawaban dari empat terdakwa tersebut, kemudian ketua majelis hakim langsung mengingatkan seharusnya para terdakwa menyesal karena faktanya pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang digadang bakal terbesar se-Asia Tenggara ini nyatanya mangkrak alias tidak selesai.

“Karena ini masalah masjid, hak para terdakwa untuk membantah, perkara benar atau tidaknya selain akan dipertanggungjawabkan di dunia juga bakal dipertanggungjawabkan di akherat,” ujar Sahlan.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga menetapkan pada persidangan selanjutnya diagendakan pembacaan tuntutan pidana terhadap para terdakwa oleh JPU, untuk dibacakan pada Jumat pekan depan bahwa agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum akan digelar pada Jumat (29/10/2021) mendatang.

“Agenda tuntuntan akan digelar pada tanggal 29 Jumat pekan depan, untuk itu kami berikan waktu kepada penuntut umum waktu satu minggu kedepan menyusun tuntutannya, dengan ini sidang selesai dan ditutup,” jelas ketua majelis hakim sembari mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (fdl/sumeks.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: