Kemnaker Beri Isyarat Bakal Naikan UMR 2022

Kemnaker Beri Isyarat  Bakal Naikan UMR 2022

Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberi sinyal atau isyarat bakal menaikkan Upah Minimum (UM) pekerja untuk tahun depan. Hal itu diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Putri Anggoro.

Kendati ada potensi kenaikan UM/UMR pada 2022. Namun, penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan mungkin belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Akan tetapi harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.

”Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum,” ujar Indah Putri Anggoro keterangannya, Sabtu (23/10/2021).

Indah Putri meminta semua pihak bisa saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19. Pada prinsipnya, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Dalam konteks ini tentu untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

 “Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan,” tuturnya. Dengan begitu, kelangsungan bekerja dapat terjaga dan dapat mendorong perekonomian nasional.

Indah Putri berharap para pihak terkait tidak hanya berkutat pada UM saja. Tapi, juga mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, ketika produktif naik, maka meningkatkan daya saing.

Terkait penetapan UM 2022 sendiri, Putri mengaku sudah menggelar dialog dengan berbagai pihak. Terbaru, Kemenaker menggelar dialog dewan pengupahan nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional (Tripnas) pada 21-22 ktober 2021.

Dialog itu sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Putri, dalam pertemuan itu dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan UM dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan UM. Depenas dan LKS Tripnas juga diklaim sepakat untuk mendorong penetapan UM yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

”Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.  (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: