Polda Metro Sikat Terus Pinjol Ilegal. Yusri: Pinjam 2,5 Juta Bayarnya 104 Juta. Apa Tak Mencekik?
Radartasik.com
— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya sudah
menggerebek lima kantor pinjaman online ilegal dan menetapkan 13 tersangka
dalam kasus ini. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro
Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, dari lima kantor pinjol yang
digerebek ada 105 aplikasi pinjol ilegal yang ditemukan.
“Beberapa
hari ini ada lima TKP diungkap Siber Polda Metro Jaya, pertama Ruko Kelapa
Gading Bukit Indah, kedua Green Lake City, ketiga Karet Pasar Baru, Tanah Abang
juga ada di Tanah Abang Jakpus dan kelima Tangerang Selatan,” kata Yusri, Jumat
(22/10).
Yusri
mengutarakan, pihaknya telah menangkap 13 pekerja dan sudah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menemukan lebih dari 100 aplikasi
pinjol.
“Dari 13
orang, lima TKP ini ada 105 aplikasi ilegal pinjol,” papar Yusri.
Dia tak
memungkiri, bisnis peminjaman online membuat resah masyarakat. Bayangkan, salah
satu nasabah ada yang meminjam uang hanya Rp 2,5 juta namun, harus membayar
tagihan sampai Rp 104 juta.
“Apa tak
mencekik,” sesal Yusri.
Bahkan,
debitur juga menerima ancaman berupa penyebaran gambar yang mengandung unsur
pornografi seandainya tak membayar tagihan. “Sehingga membuat para korban
stres. Akibatnya, sakit dan bunuh diri,” cetus Yusri.
Oleh karena
itu, secara tegas Polda Metro Jaya berkomitmen memberangus pinjaman online
ilegal. Yusri mendorong agar masyarakat turut berpartisipasi dengan memberikan
informasi ke pihak kepolisian.
“Polda Metro
Jaya tidak akan berhenti. Kami harap ada laporan masyarakat biar kami sikat
tuntas sampai ke akar kejahatan fintech ilegal,” tegas Yusri.
Dalam
kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes
Pol Auliansyah Lubis menyampaikan, ke-13 tersangka ini memiliki peran yang
berbeda-beda. Mereka juga bukanlah pegawai pinjol biasa.
“Di antara
13 ini ada yang kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya tapi diantara
13 ini ada yang direkturnya, ada yang supervisiornya. Jadi tidak hanya karyawan
level bawah,” ucap Aulia.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, 13 tersangka itu dijerat pasal berlapis.
Di antaranya Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Perdagangan. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: