Polisi Terus Awasi Penerapan PPKM di Objek Wisata
Reporter:
ocean|
Sabtu 23-10-2021,18:30 WIB
Radartasik.com, CIAMIS — Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di sejumlah objek wisata.
Pengawasan dan edukasi ini dilakukan Satuan Sabhara Polres Ciamis di kawasan obyek wisata Sungai Cireong, Cireong Gunung dan Kolam Renang Cireong Natural View Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat, Sabtu (23/10/2021).
Kegiatan ini dipimpin Kepala Unit Pengamanan Objek Vital Polres Ciamis Aipda Asep Nana. Asep didampingi empat personel Unit Pam Obvit Satuan Samapta Polres Ciamis.
Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, SIP, mengatakan, pengawasan sekaligus edukasi ini untuk memastikan pelaksanaan PPKM Level 3, khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis, berjalan maksimal. Serta, dapat menurunkan angka penyebaran virus Corona yang belakangan ini melonjak tinggi di Indonesia.
”PPKM Level 3 ini diterapkan dalam rangka membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktivitas guna menekan dan memutus rantai penyebaran virus Corona. Dan, percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Selama patroli di lapangan, AKP Cecep menambahkan meminta pemilik atau pengelola untuk memperketat protokol kesehatan dan membatasi para pengunjung agar tidak membludak dan menimbulkan kerumunan.
”Kami akan melakukan tindakan tegas kepada mereka yang membandel. Ini semua kita lakukan untuk kebaikan bersama agar kehidupan kembali normal dan ekonomi nasional meningkat kembali,” tuturnya.
Dia meminta masyarakat untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan menghindari kerumunan).
”Semoga penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan di wilayah hukum Polres Ciamis menerima dampak positif kedepannya,” tandas dia. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: