Alhamdulillah, Pemkot-DPRD Akan Buat Perda Pondok Pesantren

Alhamdulillah, Pemkot-DPRD Akan Buat Perda Pondok Pesantren

Radartasik.com, KOTA TASIK — Tidak ada kegiatan meriah atau momen massal di Hari Santri Nasional tahun ini, lantaran kondisi daerah masih dilanda pandemi Covid-19. Namun, ada kado istimewa dari pemerintah, yakni dengan disahkannya Peraturan Presiden tentang Dana Abadi Pesantren di tahun 2021. 

Panglima Santri Kota Tasikmalaya H Agus Wahyudin menuturkan seiring disahkannya aturan tersebut, menunjukkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melihat posisi santri sangat penting bagi eksistensi berbangsa dan bernegara.

”Santri sebagai pilar perubahan, agen kemajuan bangsa dengan tagline bertumbuh berkarya dan berdaya,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Di Kota Tasikmalaya sendiri, lanjut Agus, direncanakan akan ada Perda tentang Pondok Pesantren. Diharapkan banyak regulasi yang beririsan dengan santri, mulai dari madrasah diniyah, Perda Tata Nilai, Perda Penyelenggaraan Haji dan lain sebagainya.

”Tentu nanti dengan disahkannya Perpres mengenai Dana Abadi Pesantren, sisi mana sebetulnya di perda kita integrasi dengan Perda Pondok Pesantren,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya tersebut. 

DPRD, lanjut dia, sedang menyusun naskah akademik untuk segera menyusun rancangan Perda tentang Pesantren. Diharapkan, adanya perpres bisa beriringan dengan perda tersebut.

”Apalagi kita dikenal Kota Santri, ya harus dong itu ditindaklanjuti,” ujar politisi senior PPP tersebut. 

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tasikmalaya Dodi Ferdiana menuturkan pada 18 Oktober lalu membahas bersama Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya tentang program prioritas dalam penyusunan perda.

Pihaknya mengusulkan supaya rancangan Perda Pemberdayaan Pondok Pesantren menjadi salah satu prioritas DPRD tahun depan.

Ia berharap raperda itu bisa menjadi hadiah bagi pondok pesantren di Hari Santri Nasional tahun depan. Dimana, rencananya triwulan pertama raperda itu bisa dibahas agar bisa segera diparipurnakan dan efektif diberlakukan di Kota Resik. 

”Kita harus menjadi contoh, sebagaimana daerah dengan julukan Kota Santri lewat pengelolaan dan pemberdayaan pondok pesantren yang serius dan konsen. Ditandai dengan diperdakannya aturan tentang pondok pesantren,” kata politisi Gerindra tersebut. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: