Jalan Desa Jadi Warung, Warga Ngadu ke DPRD

Jalan Desa Jadi Warung, Warga Ngadu ke DPRD

Radartasik.com, KOTA TASIK — Warga RW 03 Setiarasa Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari mengadu kepada DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (22/10/2021). Mereka mengadukan terkait bekas jalan desa yang saat ini sudah berubah menjadi warung.

Mereka mengadu ke wakil rakyat karena selama beberapa kali mediasi atau rapat dengan kelurahan dan kecamatan, tidak kunjung mendapat kejelasan atas dialihfungsikannya lahan yang awalnya jalan menjadi peruntukan lain.

Dalam audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Ketua RW 03 Setiarasa Tatang Hidayat menjelaskan selama tiga bulan terakhir pihaknya berdiskusi dengan pemerintahan setempat, namun tidak juga mendapat sikap tegas.

Dia mengatakan di wilayahnya ada lahan sekitar 30 bata yang dulu merupakan jalan. Sekarang lahan tersebut digunakan warung. Masyarakat setempat pun tidak bisa mengakses area tersebut untuk tembus ke RW 3 bagian lain.

”Masalah ini sudah kami sampaikan sejak lama kepada pihak kelurahan dan kecamatan. Ada tiga bulan ke belakang kami meminta mediasi, namun pihak kelurahan tidak sanggup dengan alasan tidak memiliki data,” katanya usai audiensi.

Dia menuturkan kondisi eksisting hari ini, lahan tersebut dikelola Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan. Mereka beralasan lahan tersebut aset pemkot dan dikelola, salah satunya digunakan warung.

”Harapan kami ingin itu dikembalikan ke warga dan bisa dimanfaatkan oleh warga sebagai akses kembali. Warung itu memang sudah ada ketika dulu pemerintahan masih desa, letaknya di RT/RW 001/003 Setiarasa Kelurahan Sukamulya,” tutur Tatang.

Lurah Sukamulya Dicky Mustaqim menjelaskan tidak memiliki kewenangan mengembalikan fungsi lahan itu menjadi jalan seperti yang diharapkan warga. Pihaknya sudah menelusuri dan mencari informasi berkaitan kronologi lahan yang saat ini dimanfaatkan LPM dengan disewakan ke warung.

”Setelah kami mendapatkan data tersebut, kami merasa berat untuk memfasilitasi permasalahan ini. Kami kurang data dan kewenangan kami terbatas. Akhirnya kami menyampaikan nota dinas ke kecamatan untuk memfasilitasi permasalahan ini dengan menghadirkan warga, LPM dan bagian aset,” katanya.

Ia mengakui, selama ini warung di lahan yang semula jalan desa tersebut ditarik oleh LPM. Lantaran lahan tersebut disayangkan apabila tidak termanfaatkan, apalagi menjadi potensi untuk kewilayahan.

”Sampai saat ini warung itu dikelola oleh LPM. Kalau tidak ditarik kan sayang. Seperti yang kita dengar barusan, dasar penarikan itu memang sudah terjadi sejak pembentukan LPM pertama saat pemerintah kota berdiri,” ceritanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya Padil menyarankan masyarakat dan LPM beserta kelurahan-kecamatan kembali bermusyawarah. Hasilnya dilaporkan ke BPKAD untuk diinventarisasikan ketika sudah menemukan win-win solution.

”Melihat data aset yang disampaikan (lahan eks jalan desa, Red) belum termasuk aset daerah. Saya sarankan masyarakat bisa bermusyawarah dan membuat berita acara yang disampaikan ke bidang aset,” sarannya.

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H Murjani meminta BPKAD tidak tinggal diam merespons kondisi tersebut. Bergerak menuntaskan pengadministrasian lahan yang saat ini menuai kontroversi antarwarga.

”Ada dua alternatif, cek saja keabsahan sertifikatnya. Kita khawatir itu masih masuk di area kabupaten. Kita ketahui ini ada kepentingan LPM dan warga yang belum sinkron, diharapkan bisa menemukan titik temu dan tidak berkelanjutan,” harapnya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: