KPK: Korupsi Masih Bikin Rakyat Indonesia Miskin

KPK: Korupsi Masih Bikin  Rakyat Indonesia Miskin

KPK, lanjut Alex, terus memonitor perkembangan penerbitan regulasi dan implementasinya di lapangan. Tujuannya, agar masyarakat khususnya di tingkat sekolah menerima pendidikan nilai-nilai integritas dan kejujuran sejak dini. Selain itu, Alex juga menekankan hal tersebut bukan saja menjadi tugas sekolah, tapi penting memulai pendidikan antikorupsi sejak di rumah.

Menurut Alex, ada yang kurang di dalam konsep pendidikan dasar yang diimplementasikan selama ini. Dia mengambil contoh negara-negara yang relatif baik tingkat pendidikannya seperti Irlandia, Singapura, Jepang, menurutnya, lebih konsen memberikan pendidikan karakter lebih banyak di awal masa sekolah.

“(Seperti) kejujuran, ketertiban, kedisiplinan. Menurut survey, ternyata kunci keberhasilan seseorang itu kejujuran, kerja keras dan disiplin,” papar Alex.

Di hadapan lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dekan, dan tenaga pengajar Untan yang mengikuti baik secara daring maupun luring, Alex juga meminta untuk menumbuhkan semangat transparansi dan akuntabilitas agar setiap kegiatan dapat berjalan dengan baik di lingkungan kampus.

“Kita ciptakan lingkungan di mana mahasiswa berani bersuara menyampaikan apa yang ia rasakan tidak benar. Harus kita hargai dan buka ruang itu. Tidak perlu kita gampang marah,” pinta Alex

Alex juga menyebutkan mahasiswa dan generasi muda sangat berpotensi untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Misalnya menjadi anggota DPR atau DPRD karena syarat umur minimal 21 tahun, untuk menjadi Bupati/Wali Kota 25 tahun, dan untuk menjadi Gubernur 30 tahun.

“Kalau mahasiswa aktif di lingkungan sosial, aktif berkontribusi terhadap perbaikan lingkungan, masyarakat mempercayai dan mendorong menjadi anggota dewan, ya maju saja,” dorong Alex.

Sementara itu, Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. Garuda Wiko menyampaikan bahwa tema kuliah umum 'Pembangunan Budaya Integritas Melalui Pendidikan Antikorupsi' merupakan tema yang sangat relevan dan perlu diangkat mengingat dampak korupsi bagi suatu negara.

“Korupsi tidak hanya berpengaruh atau berdampak secara finansial namun juga pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, politik dan budaya. Hingga saat ini Indonesia berupaya untuk memberantas praktik korupsi yang masih menjerat berbagai kalangan lapisan masyarakat dan dilakukan secara sistemik,” ujar Wiko.

Salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi, lanjutnya, adalah dengan melahirkan generasi yang bersih dari korupsi. Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan.

“Institusi pendidikan sudah seharusnya menjadi poros utama untuk mengembangkan budaya hukum antikorupsi. Dalam hal ini pendidikan tinggi sebagai wadah pencetak generasi muda yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi diintegrasikan dalam Tri Dharma perguruan tinggi,” jelas Wiko.

Atas latar pemikiran tersebut, lanjut Wiko, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan Permenristekdikti Nomor 33 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan pendidikan antikorupsi pada perguruan tinggi.

“KPK sebagai lembaga negara yang memegang peranan penting dalam pemberantasan korupsi, sudah saatnya menjadi partner utama bagi perguruan tinggi dalam implementasi pendidikan antikorupsi,” pungkas Wiko. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: