Belum Ada Kesepahaman Politik Soal Pendopo Lama, Wali Kota Perlu Temui Bupati
Reporter:
syindi|
Sabtu 23-10-2021,09:00 WIB
radartasik.com, TAWANG — Urusan serah terima aset, termasuk pendopo lama merupakan persoalan lama yang terus berlarut. Belum ada kesepahaman politik antara wali kota dan bupati. Hal ini diungkapkan pengamat politik Dr Maulana Janah MAg.
Dia menyesalkan terus berlarutnya persoalan aset. Padahal, kata dia, pemekaran Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sudah berlangsung 20 tahun. “Sudah berapa kali ganti bupati dan wali kota, masa belum selesai juga,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, pasca terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB), pengelolaan aset itu mengacu pada wilayah administratif. Sehingga semua aset di wilayah kota harus diserahkan ke pemkot. “Aturannya kan secara otomatis harusnya menjadi milik pemkot,” ucapnya.
Namun demikian, realitasnya memang harus ada langkah-langkah yang ditempuh. Biasanya hal itu terkendala kebutuhan sarana yang masih dibutuhkan pemerintahan yang lama. “Ini biasa menjadi persoalan ketika terbentuknya Daerah Otonom Baru,” ucapnya.
Maulana Jannah melihat belum ada komunikasi yang baik antara pemkab dan pemkot.
Karena bagaimana pun, menurut dia, butuh political will dari masing-masing kepada daerah untuk menuntaskan persoalan aset.
“Bagaimana mau selesai kalau tidak dirundingkan oleh kedua pihak,” ucapnya.
Bukan hanya eksekutif, legislatif pun harus ikut berperan untuk mendorong pemindahan pengelolaan aset. Supaya proses serah terima aset itu bisa secepatnya diselesaikan. “Bila perlu dengan tokoh masyarakatnya duduk bersama,” ucapnya.
Lenjut Maulana Jannah, persoalan aset sekilas memang tidak begitu berdampak besar. Namun akan selalu ada efek negatif ketika proses yang tidak diselesaikan. “Contoh kecilnya ketika pendopo lama buruk, citra buruknya akan berpengaruh kepada pemkot,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H Denny Romdhony menilai upaya pemkot belum serius untuk mengambil alih aset pendopo lama. Menurutnya, belum ada komunikasi intens dengan pemkab selaku pemegang aset saat ini. “Harusnya kan wali kota ngobrol dan duduk bersama dengan bupati,” ucapnya.
Ketika memang sudah disepakati, maka upaya mengajukan ke pemerintah Pemerintah Provinsi dan pusat pun akan lebih mudah. Bahkan bupati bisa ikut membantu komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Kalau hanya melakukan komunikasi dengan pusat, seolah tidak ada keakraban antara pemkot dan pemkab,” terangnya. (rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: