NS Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan SPPT PBB Sejak 2015-2020 Ditahan
radartasik.com, BANJAR - Kejaksaan Negeri Kota Banjar menahan NS (49), Jumat (22/10/21) sore. Mantan bendahara di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar ini, menjadi tersangka dugaan korupsi penyimpangan dalam penyetoran dana SPPT PBB dari tahun 2015 sampai 2020.
"Hari ini kita melakukan penahanan untuk yang bersangkutan (NS) selama 20 hari kedepan," kata Kajari Kota Banjar Ade Hermawan SH MH kepada wartawan.
Ade menjelaskan, NS yang merupakan ASN di lingkungan Pemkot Banjar ini pun akhirnya "menginap" di Lapas Kelas IIB Ciamis, karena di Lapas kelas IIB Banjar tidak ada ruangan khusus wanita.
Kajari menyebutkan, dalam penyidikan kasus ini perbuatan NS dianggap mendatangkan kerugian sebesar Rp 229 juta, yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Pada saat itu, NS di samping sebagai bendahara pengeluaran, dia juga punya tugas untuk menghimpun dan menampung uang setoran membayar PBB," tegasnya.
Lanjut Ade, NS ditetapkan sebagai tersangka 3 hari yang lalu. Tepatnya 19 Oktober oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat beberapa bulan yang lalu, terkait masih adanya tunggakan PBB. Kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan Kejaksaan.
"Perbuatan NS merupakan perbuatan yang melawan hukum, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Pasal yang disangkakan, yakni pasal 2 atau pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 8 tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman maksimum 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kita imbau kepada masyarakat yang kiranya sudah membayar pajak agar datang ke kantor BPPKAD Kota Banjar untuk mengeceknya," jelasnya.
Kuasa Hukum tersangka NS, Edis Gunawan SH mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya ke Kejaksaan.
"Namun permohonan penangguhan ditolak. Maka akan mengusahakan lagi untuk mengajukan permohonan ulang nanti setelah proses ini berjalan," tuturnya.
Dalam kasus ini pihaknya juga akan membuktikan siapa saja yang ikut serta dan turut serta dalam kasus tersebut.
"Bersangkutan mengakui, namun bisa saja di persidangan nanti terungkap yang lain. Karena tidak mungkin inisiatif sendiri dari bendahara. Itu bisa saja dari atasan bendahara atau yang lainnya," tutur dia.
Terang Edis, berdasarkan pengakuan NS memang ada penyimpangan, yang digunakan untuk operasional dan kegiatan.
"Setelah saya mendengar barusan, ada juga yang digunakan untuk kepentingan kegiatan kelurahan pada saat itu," ujar dia. (anto sugiarto/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: