Ada Kewajiban untuk Karantina dan PCR, Kemenag Revisi Referensi Biaya Umrah

Ada Kewajiban untuk Karantina dan PCR,  Kemenag Revisi Referensi Biaya Umrah

Radartasik.com, JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) segera akan melakukan revisi biaya pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah. Hal ini dilakukan terkait penyesuaian sejumlah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Direktur Bina Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Nur Arifin menjelaskan bahwa saat ini, perihal biaya masih merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Referensi Masa Pandemi Covid-19.

“Kami juga rencanakan setelah teknis selesai, kami juga melakukan pembahasan revisi KMA Nomor 777 Tahun 2021 tentang biaya referensi jamaah umrah era pandemi,” ungkap dia dalam acara daring, Jumat (22/10/2021).

Adapun, biaya referensi yang ditetapkan adalah sebesar Rp 26 juta atau naik sekitar 30 persen dari biaya pada masa sebelum pandemi. Keputusan tersebut mempertimbangkan biaya operasional pemberangkatan calon jamaah, seperti jumlah tempat duduk pesawat yang dikurangi yang menyebabkan penambahan biaya.

“Kita kemarin memiliki KMA itu biaya Rp 26 juta, kalau biaya normal Rp 20 juta, karena pandemi naik 30 persen jadi 26 juta minimal,” jelasnya.

Kata dia, revisi ini diperlukan mengingat adanya kebutuhan tambahan akibat penyesuaian kebijakan penyelenggaraan umrah dari pihak Saudi dan Indonesia. Mulai dari kewajiban karantina hingga tes PCR.

“Tahun 2021 ini kita akan revisi, sebenarnya real kebutuhannya berapa, apakah masih sama Rp 26 juta atau naik, kami sedang mengumpulkan tahapan-tahapan teknis yang menjadi pertimbangannya,” pungkas Arifin. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: