Wakil Ketua KPK Lili Siregar Kembali Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Wakil Ketua KPK Lili Siregar Kembali  Dilaporkan ke Dewan Pengawas

Radartasik.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/102021). Seperti pelaporan terdahulu, kali ini Lili Siregar juga dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Pelapor Lili Siregar adalah eks penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Dalam keteranannya kepada wartawan, Novel Baswedan menyebut Lili Siregar terlibat dalam pengurusan dua perkara yang ditangani KPK. “LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel.

Novel mengungkapkan, fakta ini juga disampaikan dalam persidangan etik dengan terlapor Lili Pintauli Siregar. Dimana dugaan perbuatan Lili saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Darno.

Kemudian ada permintaan dari Darno untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai. Hal ini diduga bertujuan untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu menjadi salah satu kontestan Pilkada.

Fakta ini bahkan disampaikan Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu. “Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor (Lili  Pintauli Siregar) dengan Darno,” kata Novel.

Dalam Sidang Etik Dewas, kata Novel, Majelis Sidang Etik memintanya untuk melengkapi bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran Lili dalam perkara Labura. Novel pun mengaku, telah menyerahkan beberapa bukti pendukung dimaksud kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapatkan tandaterima pertanggal 12 Agustus 2021.

“Selanjutnya di dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, sepanjang sepengetahuan Pelapor bahwa tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi dan atau fakta persidangan etik terkait perbuatan Lili di perkara Labura. Sehingga pelapor kemudian menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas,” papar Novel. (jpc/ruh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: