Polres Bandara Soekarno-Hatta Amankan 3,2 Kg Sabu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Amankan 3,2 Kg Sabu

Radartasik.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3,2 kilogram (Kg).

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hatorangan Hariandja mengatakan, barang haram ini didapat dari 1 tersangka berinisial ARP. Sabu telah dibungkus dalam bentuk bungkusan siap edar.

“Barang bukti 32 bungkus plastik bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Total berat brutto 3.232 gram atau 3,2 kilogram,” kata Edwin dalam keterangan tertulis, Kamis (21/10).

Edwin menuturkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkoba. Sabu ini dikirim melalui transportasi udara ke wilayah Indonesia Timur.

“Tersangka ARP berhasil diamankan di daerah Buaran, Tangerang, Banten,” jelasnya.

Atas perbuatannya ARP dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Jika diumpamakan satu gram narkotika (sabu) digunakan sampai 10 orang, maka total generasi emas Indonesia yang berhasil diselamatkan adalah 30 ribu sampai 35 ribu generasi muda,” pungkas Edwin. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: