4 Pasangan Nikah Siri Urus KK di Kota Banjar

4 Pasangan Nikah Siri Urus KK di Kota Banjar

Radartasik.com, BANJAR — Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Capilduk) Kota Banjar mencatat pasangan suami istri nikah siri yang sudah mengurus kartu keluarga (KK) baru ada empat keluarga.

”Yang sudah ngurus KK (pasangan nikah siri) bisa dihitung jari. Baru di bawah 5. Ya ada 4 KK,” kata Sekretaris Dinas Capilduk Kota Banjar Ika Kartikawati MSi kepada radartasik.com di kantornya, Kamis (21/10/2021).

Sejak diberlakukan Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menurut dia, warga yang nikah siri bisa mengurus KK. Nama istrinya bisa dimasukkan ke dalam KK dengan status kawin namun tidak tercatat.

Ikan mengemukakan tujuan dari kebijakan ini agar masyarakat taat administrasi kependudukan dan semua warga bisa mendapatkan haknya.

Dia menjelaskan untuk masyarakat umum yang nikah siri dan akan mengurus kartu keluarga tidak terlalu sulit. Setelah memenuhi syarat nikah siri, pasangan suami istri datang ke kantor Capilduk untuk membuat kartu keluarga. Setelah melalui proses yang tidak cukup lama, kartu keluarga bisa selesai.

Kalau pegawai negeri sipil (PNS) yang nikah siri, kata dia, agak berat syaratnya karena harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ”Karena harus ada izin dari istri pertama yang melalui forum terlebih dahulu,” jelasnya.

Dia merasa kasihan apabila ada wanita yang nikah siri dengan PNS namun tidak memperoleh izin dari istri pertama. Karena, mereka tidak bisa mengurus kartu keluarga sehingga tidak tertib administrasi kependudukan.

Sedangkan PNS yang nikah sirinya sudah melalui proses yang diatur dalam PP 53 tahun 2010 dan mendapat izin dari istri pertama, sambung dia, dipersilakan mengurus kartu keluarga. (anto sugiarto / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: