Korban Penipuan Kredit Online Gagal Lapor Polisi, Ini Penyebabnya!
Reporter:
tiko|
Kamis 21-10-2021,02:00 WIB
Radartasik.com - Afifah Chaerul Bariyah (29), gagal melaporkan kasus dugaan penipuan dengan modus kredit online yang baru saja menimpanya. Saat diantar Forum wartawan jurnalis satu ke Mapolsek Tamansari, korban diminta untuk diarahkan melapor ke Mapolres Bogor.
Petugas SPKT Polsek Tamansari beralasan, di Mapolsek Tamansari tak ada tim cybercrime, sehingga mengarahkan korban ke Mapolres Bogor.
“Iya tadi, katanya gak bisa (lapor). Disuruh ke Mapolres Bogor,” ujar Rizal, Anggota Jurnalis Satu yang mengantar korban ke mapolsek Tamansari saat dihubungi Radar Bogor, Rabu (20/10/2021).
Dikonfirmasi Kapolsek Tamansari Iptu Kusnadi mengaku belum mengetahui adanya warga Tamansari yang melapor ke Mapolsek Tamansari.
“Kapan itu? Saya lagi konfirmasi ke kanit reskrim, sampai saat ini belum ada anggota serse melaporkan,” katanya saat dikonfirmasi Radar Bogor, Rabu (20/10/2021).
Sementara itu Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Pusfita Lena membenarkan bahwa adanya warga yang hendak membuat laporan perihal penipuan kredit online ke Polsek Tamansari yang diarahkan ke Mapolres Bogor.
“Bukan ditolak (laporannya), tapi diarahkan ke Polres Bogor,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (20/10/2021).
Ita pun menegaskan, untuk laporan penipuan kredit online belum bisa melapor ke mapolsek. “Iya tidak bisa (lapor ke Polsek),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Afifah Choerul Bariyah (29) nampak panik. Ibu muda asal Desa Sukajaya Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor itu baru saja jadi korban penipuan modus kredit online.
Peristiwa bermula saat dirinya mendapatkan telpon yang menyatakan bahwa dirinya mendapat hadiah. Selepas ditelpon, pelaku melanjutkan aksinya melalui pesan whatsapp.
Dalam pesan whatsapp, korban diminta untuk meng-klik pada link yang dikirim oleh penipu. Link tersebut mengarah pada salah satu aplikasi pinjaman online. “Saya diminta untuk memilih hadiah, ada handphone dan laptop. Saya klik laptop,” kisahnya.
Selepas itu, terjadi transaksi kredit online laptop seharga Rp9 juta. Tidak lama korban menerima pemberitahuan bahwa traksaksi kredit berhasil. Dari sana korban mulai sadar bahwa dirinya diarahkan pada kredit online. “Saya harus bayar Rp 1.060.000 per bulan selama 12 bulan. Saya kaget. Nomer penipu pun tidak bisa dihubungi lagi,” tuturnya. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: