KPK Sita Uang Rp 589 Juta Hingga Iphone XR Dalam OTT Bupati Kuansing

KPK Sita Uang Rp 589 Juta Hingga Iphone XR Dalam OTT Bupati Kuansing

Radartasik.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama dengan General PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10) kemarin di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan uang ratusan juta dan dollar Singapura dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kuansing. Bahkan tim satgas KPK juga mengamankan barang bukti elektronik dalam giat operasi senyap itu.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp 500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD 1.680 dan HP Iphone XR,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).

Dalam giat tangkap tangan ini, KPK mulanya mengamankan delapan orang. Mereka yaitu, Bupati Kuansing Andi Putra; Hendri Kurniadi, ajudan Bupati; Andri Meiriki, staf bagian umum persuratan Bupati; Deli Iswanto, supir Bupati; Sudarso; Paino, Senior Manager PT Adimulia Agrolestari; Yuda, supir PT Adimulia Agrolestari; dan Juang, supir.

Menurut Lili, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing atau yang mewakilinya akan menerima janji atau hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan hak guna usaha (HGU) dari perusahaan swasta.

“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi,” ungkap Lili.

Pada 18 Oktober 2021, lanjut Lili, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi, Sudarso dan Paino yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada Andi Putra masuk ke rumah pribadi Andi di Kuansing. Sekitar 15 menit kemudian, Sudarso dan Paino keluar dari rumah pribadi Andi Putra.

“Setelah itu beberapa saat kemudian tim KPK segera mengamankan SDR, PN, YG, dan JG di Kuansing,” ucap Lili.

Setelah memastikan telah ada penyerahan uang kepada Andi Putra, beberapa saat kemudian tim KPK berupaya turut pula mengamankan Andi, namun tidak ditemukan sehingga tim KPK melakukan pencarian.

Lili mengatakan, diperoleh informasi Andi Putra berada di Pekanbaru, sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi rumah pribadi Andi di Pekanbaru.

“Namun Andi tidak berada di tempat sehingga tim KPK meminta pihak keluarga Andi untuk menghubunginya agar kooperatif datang menemui tim KPK yang berada di Polda Riau,” papar Lili.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b)
atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: