Polisi Wajib Baca Pesan Ini dari Kapolri

Polisi Wajib Baca Pesan Ini dari Kapolri

Radartasik.com, JAKARTA — Merespons terkait munculnya kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian belakangan ini di berbagai daerah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram untuk jajarannya.

Surat telegram atas nama Kapolri dengan Nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin, 18 Oktober 2021. Terdapat 11 arahan atau cara bertindak yang tertuang dalam telegram tersebut.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, terbitnya telegram itu dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebih yang dilakukan oleh anggota Polri agar tidak terulang kembali, dan agar ada kepastian hukum serta rasa keadilan.

Isi telegram itu selengkapnya:

1.  Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta 
     memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan, 
     dan berkeadilan.

2.  Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota 
     Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan 
     terhadap masyarakat.

3.  Memerintahkan kepada Kabidhumas untuk memberikan informasi kepada 
     masyarakat secara terbuka dan jelas tentang penanganan kasus kekerasan 
     berlebihan yang terjadi.

4.  Memberikan petunjuk dan arahan kepada anggota pada fungsi operasional 
     khususnya yang berhadapan dengan masyarakat agar pada saat 
     melaksanakan pengamanan atau tindakan kepolisian harus sesuai dengan 
     kode etik profesi Polri dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

5.  Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa  
     harus memedomani SOP tentang urutan tindakan kepolisian sesuai dengan 
     Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuataan 
      dalam Tindakan Kepolisian.

6.  Memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan kegiatan pengamanan 
     dan tindakan kepolisian yang memiliki kerawanan sangat tinggi, harus      
     didahului dengan latihan simulasi atau mekanisme tactical wall game untuk 
     memastikan seluruh anggota yang terlibat dalam kegiatan memahami dan 
     menguasai tindakan secara teknis, taktis dan strategi.

7.  Memperkuat pengawasan, pengamanan, dan pendampingan oleh fungsi 
     profesi dan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup, pada saat 
     pelaksanaan pengamanan unjuk rasa atau kegiatan upaya paksa yang 
     memiliki kerawanan atau melibatkan massa.

8.  Mengoptimalkan pencegahan dan pembinaan kepada anggota Polri dalam 
     pelaksanaan tugasnya, tidak melakukan tindakan arogan kemudian sikap 
     tidak simpatik, berkata-kata kasar, menganiaya, menyiksa, dan tindakan 
     kekerasan yang berlebihan.

9.  Memerintahkan fungsi operasional, khususnya yang berhadapan langsung 
     dengan masyarakat, untuk meningkatkan peran dan kemampuan para first 
     line supervisor dalam melakukan kegiatan pengawasan melekat dan 
     pengendalian kegiatan secara langsung di lapangan.

10.  Memerintahkan para direktur, kapolres, kasat, dan kapolsek untuk
       memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam setiap penggunaan 
       kekuatan dan tindakan kepolisian agar sesuai dengan SOP dan ketentuan 
       yang berlaku.

11.  Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti 
       melanggar disiplin atau kode etik maupun pidana, khususnya yang 
       berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan 
       langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai 
       tanggung jawabnya.

Kapolri sendiri sejak awal dilantik pada tanggal 27 Januari 2021 menginginkan agar Polri tegas tetapi humanis.

Kasus Menonjol

Setidaknya ada dua kasus menonjol tentang kekerasan yang dilakukan anggota Polri baru-baru ini yang menjadi sorotan masyarakat, yakni kasus anggota Polresta Tangerang Polda Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa pada tanggal 13 Oktober 2021.

Berikutnya kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang, Polda Sumatera Utara melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor pada tanggal yang sama.

Kedua kasus ini menjadi viral setelah ada yang mengunggah video kekerasan itu di media sosial. Untuk kasus di Tangerang, pelaku Brigadir NP kini ditahan oleh Bidpropam Polda Banten. Sementara itu, petugas yang memukul pengendara motor dicopot dari jabatannya dan sedang diperiksa Propam Polresta Deli Sedang. (ant/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: