Ada-ada Saja, Rita Widyasari Bilang Bak Melihat Saat Melihat Eks Penyidik KPJ Robin Pattuju

Ada-ada Saja, Rita Widyasari Bilang Bak Melihat Saat Melihat Eks Penyidik KPJ Robin Pattuju

Radartasik.com, JAKARTA — Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari melihat eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju seperti melihat malaikat.

Itu disampaikan Rita Widyasari saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10/2021), awal mula perkenalannya dengan Robin Pattuju.

Rita menceritakan, dirinya tidak pernah meminta dikenalkan kepada Robin Pattuju melalui Azis Syamsuddin. “Saya tuh dalam posisi tidak berharap, tidak menyangka ada datang. Jadi saya yang didatangi. Saya tidak meminta,” tuturnya.

Hakim Ketua Djumyanto pun menanyakan apa yang ada dalam pikiran Rita Widyasari saat pertama kali bertemu Robin Pattuju. “Malaikat datang. Pikiran saya ada orang nolong saya,” jawab Rita yang membuat Hakim Ketua Djumayanto tergelitik.

Hakim Ketua Djumayanto pun mempertanyakan bagaimana bisa Rita menganggap Robin Pattuju sebagai malaikat. “Saudara mengatakan ini ada penyidik KPK, malaikat datang, itu gimana? Saudara kan terpidana?” tanya Djumyanto.

“Ada yang mau bantu, saya pikir gitu,” jawab Rita lagi.

Jawaban Rita itu pun kembali menggelitik majelis hakim.

“Saksi (Rita) kasusnya dijerat KPK. Gimana saudara percaya orang yang sudah menangkap saudara akan menolong saudara?” tanya hakim lagi.

Rita terkesan menjawab sekenanya. Saat itu, yang terbersit di pikirannya, KPK sudah berubah. Berbeda dengan komisi antirasuah dahulu.

Terlebih yang mengenalkan dirinya dengan Robin Pattuju adalah Azis Syamsuddin yang dikenalnya sangat baik. “Mau percaya saya, sehingga dalam kehidupan saya ini (saya anggap) adalah malaikat yang datang,” ucapnya.

Untuk diketahui, Rita meminta bantuan Robin Pattuju bersama temannya seorang advokat, Maskur Husain. Keduanya meyakinkan Rita Widyasari bisa menguruskan peninjauan kembali (PK) sekaligus mengembalikan aset yang disita KPK.

Sebagai imbalan, Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita. Namun sampai dengan Azis Syamsuddin ditangkap, pengurusan PK Rita itu tidak pernah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima suap dari sejumlah pihak. M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.

Lalu Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar. (rm/ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: