Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Diminta Merapat ke Kepala Daerah Soal Formasi di PPPK 2022

Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Diminta Merapat ke  Kepala Daerah Soal  Formasi di PPPK 2022

Radartasik.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk memberikan kebijakan khusus bagi honorer K2 dalam seleksi PPPK 2022 menjadi angin segar. Kebijakan khusus pada formasi PPPK 2022 tersebut bukan hanya untuk guru, tetapi juga tenaga kesehatan dan tenaga teknis administrasi. 

Ketua Forum Honorer PTT K2 Kabupaten Banyuwangi Riyanto Agung Subekti mengungkapkan kondisi tenaga teknis administrasi saat ini galau dan bingung. Mereka butuh penjelasan detail mengenai kebijakan tersebut. 

"Setiap ada informasi soal tenaga teknis administrasi, kami sangat berharap. Maklumlah delapan tahun tidak ada kebijakan yang berpihak kepada kami," ungkap Itong, sapaan akrab Riyanto Agung Subekti seperti dilansir JPNN.com, Senin (18/10/2021). 

Menurut Itong honorer K2 tenaga teknis administrasi selama ini merasa dianaktirikan pemerintah. Namun, sedikit ada angin segar setelah membaca enam kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo untuk PPPK 2022.

"Apakah pemerintah daerah siap dan mau mengusulkan formasi untuk honorer K2 tenaga teknis administrasi TTA K2 ke pemerintah pusat?" tanya Itong yang juga penggerak perjuangan honorer K2 tenaga teknis administrasi Indonesia ini. 

Itu sebabnya dia mengajak seluruh tenaga teknis administrasi untuk segera merapat ke daerah masing-masing menanyakan langsung kepada bupati atau wali kota. Apakah honorer K2 tenaga teknis administrasi sudah diajukan atau diusulkan kepada pemerintah pusat untuk rekrutmen PPPK 2022? 

Sebelumnya Menteri Tjahjo Kumolo mengungkapkan dari data honorer K2 yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan (sekitar empat ribuan) dan tenaga teknis (sekitar 270 ribuan). Tenaga teknis yang berjumlah sangat besar tersebut mayoritas berpendidikan di bawah D-3 (SLTA, SLTP, bahkan SD) dan banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan lain-lain. 

Terhadap mereka (khususnya yang berpendidikan minimal D-3) masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan PPPK. KemenPAN-RB akan mendorong pemda untuk mengusulkan formasi bagi mereka. Selain itu KemenPAN-RB melalui Deputi SDMA telah mengusulkan tambahan jumlah formasi tahun 2022 kepada Menkeu Sri Mulyani. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: