Polisi Temukan Puluhan Tanaman Ganja di Perbukitan Bantarkalong

Polisi Temukan Puluhan Tanaman Ganja di Perbukitan Bantarkalong

Radartasik.com, BANTARKALONG — Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan 30 batang pohon ganja yang ditanam seorang pelaku bernama Iwan alias Patek di wilayah perbukitan Kecamatan Bantarkalong, Sabtu (16/10/2021). 

Dari jumlah 30 batang pohon ganja itu tiga pohon ganja ditanam di media polybag, sementara 27 sisanya ditanam di sela-sela tanaman cabai di lahan pertanian di wilayah perbukitan Kecamatan Bantar Kalong. 

Jika diamati puluhan pohon ganja setinggi satu meter setengah tersebut sudah siap panen. Diketahui pelaku sudah dua kali memanen hasil tanam ganjanya dan memasarkannya di wilayah Tasikmalaya. 

Selain itu dari temuan polisi di lokasi, diketahui pula jika pelaku sudah selama dua minggu menanam bibit ganja. Dimana saat dilakukan penggebrekan tinggi pohon ganjanya baru mencapai dua centimeter, dan ditanam di lahan seluas 20 bata atau 280 meter persegi.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan pasca pemuan ladang ganja di wilayah Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya Selatan tersebut pihaknya terus melakukan pengembangan kasusnya .

"Kita terus lakukan pengembangan untuk mengantisipasi lahan pertanian lainnya yang dijadikan lokasi penanaman pohon ganja tersebut,” ujar Rimsyah, kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (18/10/2021).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedih Praja SH mengatakan penemuan lahan ganja yang berhasil dilakukan Satnarkoba berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan anggotanya ke daerah pegunungan atau perbukitan di Kampung Pugaran, Desa Sukamaju, Kecamatan Bantarkalong.

"Kita pada hari Sabtu (16/10/2021,red) kemarin bersama tim Sat Narkoba Polres Tasikmalaya ke daerah Desa Sukamaju Kecamatan Bantarkalong, dan berhasil mengamankan 30 batang pohon ganja siap panen," kata Dedih.

Dia pun mengungkapkan untuk bisa membongkar lokasi penanaman pohon ganja tersebut anggotanya ada yang melakukan penyamaran sebagai petani. "Kita baru amankan satu pelaku atas nama Iwan alias Patek, selaku pemilik lahan ganja tersebut. Pelaku ini sudah panen dua kali panen dan menjual pohon ganja yang ditanamanya. Sedangkan rekan yang menjual bibit kepada pelaku masih DPO dan  terus kita cari," paparnya. (reza/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: