Langgar Aturan PPKM Level 3 Polisi Gerebek Kafe Holywings

Langgar Aturan PPKM Level 3 Polisi Gerebek Kafe Holywings

Radartasik.com, JAKARTA — Seakan tidak belajar dari kejadian sebelum-sebelumnya, kafe dan bar Holywings kembali digrebek polisi bersama tim gabungan. Kali ini lokasi yang digrebek adalah Holywings yang berada di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari itu sendiri dilakukan oleh Ditlantas P:olda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta.


Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali mengatakan penggerebakan tempat hiburan itu dilakukan karena melewati jam operasional yang ditetapkan saat masa PPKM level 3 di Jakarta.

 "Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," jelas Dermawan Karosekali dalam keterangannya, Sabtu (16/10/2021).

AKBP Dermawan mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan itu ada ratusan orang yang terlihat berkerumun di lokasi tersebut. Selain itu, pengunjung juga mengabaikan penggunaan masker.

"Kami imbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12. Kami imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang," ungkapnya.

AKBP Dermawan menyebut, tak hanya membubarkan melainkan meminta pihak manajamen untuk menutup kafe tersebut.

Dia menambahkan, perihal sanksi yang akan diterapkan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," ujar AKBP Dermawan.

Sebelumnya ini, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (04/9/2021).

Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM. "Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Dengan ancaman tertinggi satu tahun penjara.(jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: