Gara-gara Sering TikTokan Suami Tega Bunuh Istri, Tewas Dipangkuan Anaknya

Gara-gara Sering TikTokan Suami Tega Bunuh Istri, Tewas Dipangkuan Anaknya

Radartasik.com, SURABAYA — Pelaku pembunuhan di Perumahan Wisma Tirta Agung tahap IV, Gununganyar Tambak akhirnya berhasil dibekuk oleh Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial IA (48) asal Modo, Kabupaten Lamongan itu dibekuk pada Jumat (15/10/2021) di daerah Bagor Kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan tersangka IA ditangkap setelah melakukan pembunuhan atas istrinya, Djasmi (46). Diduga aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena tersangka cemburu dengan korban yang sering membuat konten TikTok selama dua bulan terakhir.

Tak hanya itu, korban juga diduga sering melakukan chat via WhatsApp dengan pria lain. Akibatnya korban dan suami sirinya tersebut sering terlibat cekcok.

Terakhir kali saat kejadian sekitar pada Jumat (15/10/2021) pukul 07.00 WIB, pelaku mengingatkan kembali korban atas kebiasannya ber-TikTokan tersebut. Namun kali ini korban malah marah, hingga akhirnya terjadi adu mulut. 

Pelaku yang emosi lalu mengambil alat besi pleser lalu dipukulkan ke tubuh korban. ”Korban dipukul sebanyak 5 kali, yang diarahkan ke punggung, lalu diarahkan kepala bagian belakang sebanyak dua kali dan diarahkan ke kepala bagian depan sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia,” terang Kompol Mirzal.

Setelah kejadian itu, Unit Jatanras dan Unit Inafis Polrestabes Surabaya melaksanakan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelau. “Kita kemudian melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan Polsek Bagor, Nganjuk, sehingga dapat mengamankan seorang laki-laki pelaku pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut,” jelas Kompol Mirzal.

Selain membekuk pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: 1 besi pleser, 1 helai rambut korban, celana jeans biru milik pelaku yang bernoda darah, dan kaos berkrah bermotif biru tua, putih, dan biru muda.

Akibat perbuatannya tersebut, IA dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama lima belas tahun.

VERSI ANAK KORBAN

Sementara itu,  Septia Pratama, anak kandung korban, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelum pembunuhan terjadi, Djasmi sempat meneleponnya dan meminta untuk segera pulang.

”Saya ditelepon ibu diminta segera pulang, ibu bilang katanya sudah tidak kuat,” Septia, Sabtu (16/10/2021)..

Sesampainya di rumah pada pukul 12.00, Septia segera masuk rumah. Dia melihat ibunya, Djasmi, dalam keadaan bersimbah darah.

Septia segera melaporkan hal itu ke petugas keamanan setempat. Saat itulah, Djasmi meninggal dunia.  (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: