Mau Liburan di Bandung, Pahami Aturan Ini

Mau Liburan di Bandung, Pahami Aturan Ini

Radartasik.com, BANDUNG — Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di lima ruas tol dan jalan arteri menuju ke Kota Bandung menyebabkan kepadatan di sekitaran depan Terminal Ledeng hingga depan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Kendaraan yang memadati ruas Jalan Setiabudi tersebut didominasi oleh kendaraan dari luar Kota Bandung seperti Bogor dan Jakarta yang menuju ke arah Lembang.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Sukasari Kompol Darmawan mengatakan kebijakan ganjil genap bagi seluruh kendaraan ini akan dilakukan hingga tanggal 28 Oktober nanti.

”Sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 83 tahun 2021 tentang PPKM, sekarang masih berlaku dalam rangka mengurangi Covid-19 sampai tanggal 28 Oktober nanti ini,” ujarnya saat ditemui di Terminal Ledeng Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Dengan adanya aturan tersebut, kata dia, khusus pemberlakuan ganjil genap di Terminal Ledeng hanya pada hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00-17.00. Sebab, di hari libur itu arus lalu lintas dari arah Bandung menuju Lembang maupun sebaliknya masih mengalami kepadatan.

Terkait pemberlakuan kebijakan ganjil genap, pihaknya berharap kasus Covid-19 di Kota Bandung bisa berkurang. ”Dengan mengurangi mobilitas kendaraan, dengan menerapkan pemberlakuan ganjil genap ini, harapannya Covid-19 bisa berkurang,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa aturan ganjil genap bagi seluruh kendaraan di Kota Bandung meliputi dari lima gerbang tol seperti di GT Pasteur, Pasirkoja, Buahbatu, M Toha, dan Kopo. Penerapan di luar gerbang tol, yakni di Terminal Ledeng. (JE/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: