Sebarkan Konten Hoax dan Provokatif Direktur TV Lokal Ditangkap Polisi

Sebarkan Konten Hoax dan Provokatif Direktur TV Lokal  Ditangkap Polisi

Radartasik.com, JAKARTA — Gara-gara menyebarkan konten provokatif dan hoax atau bohong melalui akun youtube miliknya, seorang direktur televisi lokal di Jawa Timur, PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, berinisial AZ diamankan polisi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan AF. Ketiga diduga telah membuat konten bohong yang bisa membuat keonaran.

“Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Yusri menekankan, pekerjaan AZ di BSTV tidak berkaitan dengan konten di Aktual TV. Sehingga konten Aktual TV tidak masuk dalam kategori produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Sedangkan konten Aktual TV mengandung unsur provokatif dan bernada bohong. Sehingga bisa memicu keonaran di tengah masyarakat.

Kepada penyidik, AZ dan dua rekannya mengaku membuat konten provokatif di akun Aktual TV untuk mendapat keuntungan pribadi. “Tujuannya mencari keuntungan,” jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, berkas perkara AZ dan dua rekannya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat. Penyidik telah merencanakan untuk melakukan pelimpahan tahap II.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, juncto Pasal 28 KUHP. Mereka terancam pidana 10 tahun penjara. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: