Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Linggajaya
radartasik.com, KOTA TASIK - Kasus tindak pidana judi sabung ayam ternyata masih terjadi di Kota Tasikmalaya. Kamis (14/10/21) siang sekira pukul 14.00 WIB, Polisi menggerebek sebuah bangunan kosong yang dijadikan lapak judi sabung ayam.
Lokasi itu berada di Kampung Bojong Limus, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Di lokasi itu banyak ditemui barang bekas. Diduga, barang bekas itu untuk mengelabui petugas.
Namun, setelah mendengar informasi dari masyarakat ada praktik judi sabung ayam, Polisi langsung bergerak. Ketika dicek ternyata memang benar sedang berlangsung judi sabung ayam.
Hasilnya, sebanyak 9 unit motor, 4 ekor ayam adu, 21 orang yang diduga penjudi serta sejumlah uang diamankan Polisi. Mereka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
"Memang betul tadi ada penggerebekkan judi sabu ayam sekira pukul 14.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerwobo kepada radartasik.com, Kamis malam.
"Penggerebekkan itu berawal saat Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota melakukan patroli dan mendengar informasi ada perjudian sabung ayam. Mereka langsung menggerebeknya," sambungnya.
Kemudian, tambah dia, para penjudi serta barang bukti judi sabung ayam diserahkan kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti.
"Adapun barang bukti yang kita amankan ada 9 motor, 4 ekor ayam dan sejumlah uang. Untuk pelaku ada 21 orang," tambahnya.
Singkat dia, sampai saat kini para pelaku masih dimintai keterangan terkait perjudian sabung ayam ini. "Untuk perkembangan lebih lanjut nanti kita informasikan lagi," pungkas dia. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: