Bandar Judi Togel Online Masuk Penjara

Bandar Judi Togel Online Masuk Penjara

radartasik.com, GARUT - Tim Sancang Polres Garut berhasil membongkar sindikat judi togel online yang biasa beroperasi di lingkungan Pasar Induk Ciawitali, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang Uz (52) dan Ra (19) yang masing-masing berperan sebagai pengepul dan bandar. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Bersamaan penangkapan kedua tersangka, petugas turut menyita buku rekap, atm dan satu unit komputer untuk dijadikan barang bukti. 

Terkuaknya judi togel online jenis Singapura, Makau, Sidney dan Hongkong ini, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui aktivitas kedua tersangka.
 
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, aktivitas perjudian yang dilakukan kedua tersangka sudah berlangsung dua tahun. Dari hasil penyidikan, kata kapolres, dalam satu malam pemasang judi togel ini bisa mencapai 100 orang.  

Lebih lanjut diterangkan Wirdhanto, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka menerima pemasangan judi online secara fisik. Setelah uang dari pemasang terkumpul, tersangka mendaftarkannya ke salah satu situs judi online.

“Sindikat ini sudah beroperasi selama dua tahun dan keuntungannya setiap bulan adalah 20 juta rupiah. Total dari aktivitas mereka ini, sudah meraup keuntungan 500 juta rupiah lebih,”   ungkap kapolres. 

Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara.  (yna/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: