Kasus Dugaan Kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari Proses Karantina Makin Terkuat
Reporter:
radi|
Kamis 14-10-2021,12:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS ikut angkat suara ihwal keterlibatan oknum TNI berinisial FS yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya, yang dikabarkan kabur dari karantina kesehatan usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).
Herwin mengatakan saat ini pihak Kodam Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait informasi kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
"Pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Hasil penyelidikan sementara, kata dia, ditemukan adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural. Herwin menjelaskan berdasar Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 pada 15 Sepetember 2021 menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Lalu, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negri. Kemudian, pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. Mengacu ketentuan itu berarti Rachel tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.
"FS telah mengatur agar selegram Rachel Venny dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas Kapendam Jaya.
Oleh karena itu, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19 meminta proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya. Tak hanya itu, penyelidikan akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
Hal itu dilakukan, kata dia, agar proses penyelidilan kasus tersebut memperoleh hasil yang maksimal sekaligus sebagai bahan evaluasi sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 18/2021. Surat edaran itu menyatakan tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Kogasgabpad Covid-19 mengucapkan terima kasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses pelaksanaan Satgas Covid-19," tutup Herwin. (cr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: