Ancam Sebar Video Porno, Pemuda Ini Diganjar 2 Tahun Penjara

Ancam Sebar Video Porno, Pemuda  Ini Diganjar 2 Tahun Penjara

Radartasik.com, BALI - Terdakwa kasus penyebaran atau pendistribusian konten porno, Rizki Fahmi, akhirnya kena batunya. Ketua majelis hakim PN Negara, Fakhruddin Said Ngaji menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun kepada terdakwa karena dinilai terbukti memeras para korbannya dengan menyebarkan video pribadi yang tidak layak tonton. 

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” ujar majelis hakim Fakhruddin Said Ngaji dilansir dari Radarbali.id. 

Selain pidana badan selama 2 tahun, terdakwa juga didenda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan. "Hal meringankan, karena terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatanya. Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain," beber majelis hakim. 

Putusan yang diberikan majelis hakim tersebut hanya berkurang 2 bulan pada subsider dari tuntutan jaksa penuntut umum. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa hanya bisa pasrah. Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim.

 "Terdakwa menerima, kami jaksa penuntut umum juga menerima tuntutan," terangnya. 

Berdasar dakwaan jaksa, kasus yang menjerat terdakwa berawal ketika ia membuat link phising melalui website atau website palsu untuk mengelabui calon korban. Terdakwa kemudian menyebarkan website palsu melalui akun-akun media sosial. 

Rupanya alamat atau link website palsu tersebut berhasil menjebak sejumlah korban. Korban yang sudah diketahui sandi media sosialnya lantas dibuka oleh terdakwa. Terdakwa berhasil mengambil video pribadi korban yang digunakan untuk meminta sejumlah uang untuk tebusan agar video pribadi tidak disebarkan. (rb/bas/pra/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: