Polisi Bongkar Komplotan Pembobol Rekening Nasabah Bank Swasta, Kerugian Rp2 Miliar, Dua Pelaku Diringkus

Polisi Bongkar Komplotan Pembobol Rekening Nasabah Bank Swasta, Kerugian Rp2 Miliar, Dua Pelaku Diringkus

Radartasik.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus akses ilegal atau pembobolan terhadap rekening 14 nasabah bank swasta.  Kasus akses ilegal nasabah bank swasta ini telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp2 miliar.  

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang berinisial O dan D, di Sumatera Selatan. Sementara dua tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut masih dalam buruan polisi.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan terungkap kasus akses ilegal itu setelah adanya pengaduan dari para korban. Menurut Yusri, para korban merasa tidak pernah melakukan penarikan uang dari rekening miliknya, namun saldonya justru terkuras habis sampai Rp 0.  

"Para korban melaporkan dan membuat pengaduan terkait pengambilan akun Jenius yang berakibat pindahnya rekening mereka kepada tersangka ini," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021). 

Atas laporan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memburu  para pelakunya. Lantas, sebuah tim diberangkatkan ke Sumsel untuk memburu dan menangkap para pelaku.  “Kami berhasil amankan dua orang. (sementara) dua orang lagi masih kami lakukan pengejaran," ucap Yusri. 

Dari penangkapan kedua pelaku tersbut, polisi menyita kartu ATM yang digunakan pelaku untuk menampung uang hasil kejahatannya dan juga sepucuk senjata api dari kediaman pelaku. 

Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diketahui mereka melancarkan aksi kejahatannya itu sejak Juni 2021 lalu. Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan sejauh ini penyidik terus mendalami kasus tersebut apakah ada nasabah lain yang turut menjadi korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: