Berdalih Kena Tipu Soal Bansos, Kades Ini Malah Tilep Dana Desa

Berdalih Kena Tipu Soal Bansos, Kades Ini Malah Tilep Dana Desa

Radartasik.com, KENDAL - Polres Kendal, Jawa Tengah mengamankan Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, bernama Jiman, Senin (11/10/2021). Sang kades diamankan karena diduga telah menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan kejadian bermula saat Pemerintah Desa Tambahsari pada 2018 mendapat anggaran untuk pembuatan BUMDes senilai Rp439.276.200. Namun, setelah dana desa tersebut cair justru diminta semuanya oleh Jiman selaku kepala desa. 

"(Memang) tidak semua dana itu digunakan untuk pembuatan BUMdes, melainkan sebagiannya digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa," ujar Daniel dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021). 

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Pemkab  Kendal, kerugian negara akibat penyelewengan dana DD tersebut, yaitu Rp 148.874.759. 

"Yang jelas dana desa tersebut digunakan Kades Jiman untuk kepentingan pribadi," tegas Daniel kembali. 

Adapun alasan pelaku nekat menyelewengkan anggaran dana desa tersebut karena dirinya terkena tipu modus pencairan dana bansos. 

"Waktu itu saya diminta untuk menitipkan uang sebesar Rp700 juta agar bantuan sosial bisa cair. Uang sudah saya transfer ke orang tersebut. Namun, setelah itu bantuan tidak kunjung cair," kilah Jiman.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (cr1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: