Jebakan Setrum Menelan Dua Nyawa, Pemilik Kolam Jadi Tersangka Tewasnya Pembeli Ikan

Jebakan Setrum Menelan Dua Nyawa, Pemilik Kolam Jadi Tersangka Tewasnya Pembeli Ikan

radartasik.com, MANGUNREJA — Kejanggalan dalam peristiwa tewasnya dua warga akibat tertimpa saung ikan di Kampung Sosopan Kecamatan Sukarame, Selasa (28/9/2021) terjawab. Polres Tasikmalaya mengungkap kematian korban disebabkan oleh perangkap setrum yang dipasang pemilik kolam.


Hal tersebut setelah keluarnya hasil autopsi pada Senin (4/10/2021) terhadap jenazah Enan/Dadan dan Yusuf yang dilakukan Inafis Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama dokter forensik. Dari hasil autopsi di tubuh kedua jenazah ditemukan bekas luka bakar akibat tersetrum. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan pemilik kolam ikan yaitu Da (54) sebagai tersangka.

Pelaku diketahui sengaja memasang jebakan atau ranjau listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu pegangan saung kolam ikan tersebut yang tersambung ke rumahnya. Sehingga lalai dan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, hasil autopsi dan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus kematian korban yang awalnya diduga tertimpa saung kolam ikan menjadi tersetrum.

“Dari hasil autopsi korban mengalami luka bakar di bagian perut, akibat tersengat listrik saat mau membeli bibit ikan. Sedangkan tersangka mengaku memasang jebakan setrum untuk menghindari hama,” ujarnya saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (11/10/2021).

Kata dia, kepolisian bergerak melakukan penyelidikan atas keterangan masyarakat yang menyebutkan ada hal mencurigakan atau janggal pada peristiwa meninggalnya kedua korban di saung kolam ikan.

Modus operandi pelaku, kata dia, memasang jebakan atau ranjau listrik di saung kolam ikannya dengan menggunakan tali kawat sepanjang 170 centimeter. “Posisi kabelnya dililitkan pada tiang bambu yang tersambung ke arus listrik dan terhubung ke rumah pelaku,” jelasnya.

Kesimpulannya, tambah dia, pelaku memasang jebakan sendiri di kolam ikan miliknya. Kemudian kelalaian pelaku di lokasi kolam ikan atau saung yang dipasang ranjau listrik tidak terpasang tanda peringatan atau bahaya.

“Pelaku kita amankan dan dikenakan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian pemilik yang memasang jebakan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman paling lama, lima tahun penjara,” terang dia.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan dari kolam ikan tersangka ada lima batang bambu ukuran 2,5 meter. Kemudian, kabel warna biru dengan panjang kurang lebih 100 meter, kawat tali besar dengan panjang dua meter dan dua buah kawat tali kecil.

“Pelaku sudah kita amankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka diancam hukuman lima tahun penjara,” tambah dia.

Pelaku, Da (54) asal Kampung Sosopan Desa/Kecamatan Sukarame mengatakan ketika kejadian langsung menyampaikan ke pengurus RT/RW ada dua orang yang meninggal di kolam ikan miliknya. “Setelah kejadian saya laporan ke RT, ada korban tertutup saung sudah meninggal,” ujarnya.

Dia mengaku, sebenarnya di kolam ikan miliknya dipasangi ranjau atau jebakan listrik dari kabel dan tali kawat yang tersambung ke rumahnya untuk mencegah dari hama, seperti biawak atau hewan buas yang memakan ikannya.

“Iya enggak tahu kalau manusia yang terkena ranjaunya di tempat pembibitan ikan. Soalnya saya pasang untuk hama, baru tiga bulan ini ranjau listrik dipasang. Dan belum ada hama yang kena,” ujarnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: