Tok! Anji Divonis 4 Bulan Jalani Rehabilitasi Narkoba
Reporter:
radi|
Senin 11-10-2021,19:45 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis 4 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur kepada musisi Erdian Aji Prihartanto atau yang lebih dikenal dengan nama Anji.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar ketua hakim saat membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Anji dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah, meyakinkan terhadap tindak pidana menggunakan narkotika golongan satu.
Kemudian majelis Hakim bertanya kepada Anji apakah menerima hukuman yang dijatuhkan. Rupanya Anji menerima. “Anji majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana rehabilitasi selama empat bulan. Saudara terima?” tanya Hakim.
“Terima, Yang Mulia,” jawab Anji sambil ngangguk.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyetujui putusan hakim. Sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja itu pun berakhir.
Anji diyakini melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dal/fin).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: