Kejar Tahanan yang Kabur, Polres Adakan Sayembara

Kejar Tahanan yang Kabur,  Polres Adakan Sayembara

Radartasik.com, GOWA – Publik masih penasaran dengan kaburnya  RA, salah satu tersangka kasus penculikan anak di bawah umur dari sel tahanan Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

RA kabur melalui jalur belakang Mapolres Gowa hingga berhasil mengelabui sejumlah petugas jaga dan akhirnya dijemput oleh beberapa rekannya memakai sepeda motor pada Rabu (29/10/2021) malam lalu.
Nah, untuk mempercepat tertangkapnya RA Polres Gowa berinisiatif membuat sebuah sayembara. Sejumlah penghargaan menanti bagi siapa saja yang berhasil menemukan atau memberi informasi keberadaan RA.

“Saya sudah sampaikan kepada personel Polres Gowa, bagi yang berhasil mengamankan pelaku akan saya berikan penghargaan,” kata Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin, Kamis (07/10/2021).

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini bilang, sayembara ini berlaku tidak hanya bagi masyarakat sipil saja, tetapi bagi aparat kepolisian.

“Terkhusus untuk masyarakat yang berani untuk melaporkan perihal keberadaan pelaku akan saya berikan hadiah khusus,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, mengatakan, pelarian RA yang terjerat kasus penculikan anak di bawah umur ini terekam CCTV, pada Jumat (01/10/2021) pukul 01.00 WITA.

“Dia terekam CCTV dijemput oleh temannya pakai motor lewat belakang. Iya (panjat pagar),” katanya kepada wartawan.

Polisi masih menelusuri siapa orang yang bermotor itu dan ke mana perginya tahanan tersebut. Koordinasi dengan Polres hingga Polda terus dilakukan untuk memperkecil pelarian tersangka.

“Iya kami koordinasi dengan Polda setempat untuk diperbatasan untuk memperkecil gerak tersangka,” tambah perwira polisi tiga balok ini.

Tidak hanya itu, lanjut Boby. Pihaknya juga berkoordinasi dengan keluarga tersangka. Jika mereka tahu keberadaan RA, agar kiranya menyerahkan ke Polres Gowa.

Sementara, Kaburnya RA, membuat penyidik Polres Gowa dituding melakukan pembiaran terhadap para tahanan bebas menggunakan ponsel selama ditahan di Polres Gowa.

Tidak hanya menggunakan ponsel. Penyidik juga dituding membiarkan RA bebas berlalu-lalang kawasan Mapolres Gowa, dan tidak berada di dalam sel tahanan.

“Di luar itu dia (RA) punya chat lancar dan dia pegang ponsel, Instagramnya semua. Sudah beberapa kali saya beri warning ke petugas, khususnya penyidik yang menangani tentang berkeliaran di luar sel,” kata kuasa hukum korban SM (17), M Syafril Hamzah.

Syafril bilang, tersangka RA mudah dijemput oleh temannya berkat bantuan alat komunikasi milik RA selama ditahan di Polres Gowa. “Iya dijemput tiga orang. Dua motor tiga orang. Yang satu kan kosong boncengannya untuk dia (RA). Begitu intinya,” aku Syafril kepada jurnalis Fajar.co.id. (ishak/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: