Waspada! Uang Palsu Beredar Rp 3,7 Miliar

Waspada! Uang Palsu Beredar Rp 3,7 Miliar

Radartasik.com, JATIM — Aparat Polresta Banyuwangi bersama Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus lima orang pembuat dan pengedar uang palsu. Selama beroprasi, mereka telah membuat dan mengedarkan 37.371 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau total Rp 3.737.100.000.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan penangkapan dilakukan di area Pom Bensin Kalibaru, Banyuwangi. Penangkapan itu berawal dari informasi yang dihimpun polisi, ada transaksi uang palsu di pom bensin tersebut.

”Kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan para tersangka. Lalu dikembangkan dan diamankan tersangka lima orang,” ujar Gatot saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Kamis (07/10/2021).

Para tersangka antara lain ASP (63), AAP (44), AUW (57), AS (37), dan JS (56). Tersangka ASP, AAP, AUW, AS merupakan pengedar uang palsu. Sementara JS sebagai pembuat.

Uang yang dibuat itu diedarkan dengan sistem, pembeli menukarkan satu uang asli dengan tiga lembar uang palsu. ”Mereka membuat sendiri, diproduksi di Bojonegoro. Jadi teman-teman Resmob mengembangkan di Banyuwangi kemudian mengarah ke Trowulan, Mojokerto, akhirnya berhasil mengamankan para tersangka. Yang jelas ini diproduksi di Bojonegoro,” beber Gatot.

Produksi uang palsu itu bermodal komputer, printer, tinta, pemotong kertas, dan alat sablon uang palsu. Operasi selama 10 bulan itu dilakukan tiap malam hari.

”Kami mengimbau kepada masyarakat, jika mendapati uang palsu, segera melapor. Bias ke Polresta Banyuwangi atau ke polres setempat, karena ada beberapa yang sudah diedarkan,” tutur dia.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya mengamankan satu orang di pom bensin. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lain.

”Jadi ada yang bertugas sebagai pengedar. Dia menjual uang palsu. Di atas pengedarnya, siapa yang membuat kita kembangkan kembali, pembuat lengkap dengan peralatannya. Di atasnya lagi, siapa yang memodali untuk membuat uang palsu itu,” ujar dia.

Tersangka selalu menyasar warga kelas menengah ke bawah. Mereka memilih waktu malam hari untuk mengedarkan uang tersebut. Sehingga penerima uang tidak curiga.

Para tersangka pengedar dan pembuat uang palsu itu dikenai Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman penjara paling lama 10 tahun. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: