Pertumbuhan Minimarket di Kota Tasik Over, UMKM Terhimpit
Reporter:
syindi|
Kamis 07-10-2021,11:30 WIB
radartasik.com, CIHIDEUNG — Masifnya pertumbuhan minimarket di Kota Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan kalangan mahasiswa. Apalagi, menjelang hari lahir Kota Resik yang akan diperingati 17 Oktober mendatang mestinya menjadi evaluasi dan refleksi.
Presidium Tasikraya Budgeting Control, Muhammad Satriana Ilham mengungkapkan ekonomi masyarakat khususnya para pegiat UMKM, hari ini terdampak multiproblem. Di samping dampak pandemi Covid-19, juga keberadaan minimarket yang menggurita dan mencengkram pedagang kecil serta pasar tradisional.
“Kita mempertanyakan kenapa ini masih terus masif terjadi pembukaan minimarket-minimarket baru. Apakah sudah sesuai dengan peraturan daerah atau aturan di atasnya?,” kata dia kepada Radar, Rabu (6/10/2021).
Ia mencontohkan pada Perwalkot Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Pada pasal 8 tertuang bahwa jumlah dan persebaran toko minimarket yang dapat diizinkan, sudah diplot dan dibatasi setiap kecamatan. “Sementara realitas di lapangan sudah over, kita mau hitung satu persatu pun jelas over,” tegasnya.
Menurut dia, dari gambaran tersebut jelas bahwa terjadi persoalan serius pada urusan perizinan di Pemkot. Ia pun tidak memungkiri sulitnya membedakan antara minimarket berizin dan tidak, ketika tidak ada tindakan dari eksekutif.
“Lantas bagaimana peran masyarakat dalam turut serta menjalankan pengawasan atau kontrol dalam memberikan input kepada pemerintah. Ini menjadi pertanyaan serius bagi kami maupun masyarakat lainnya,” kata Satria yang juga aktivis PMII itu.
Bahkan, lanjut dia, persoalan lainnya di lapangan ditemukan adanya minimarket yang tidak menyediakan areal parkir sesuai amanat perda. Dimana seharusnya areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir satu unit kendaraan roda empat untuk setiap enam puluh meter persegi, luas lantai penjualan pusat perbelanjaan atau toko modern.
“Itu kita lihat faktual di lapangan di wilayah Jalan Padayungan dan Simpang Lima. Ditambah lagi ada minimarket yang belum tuntas pembangunannya sudah beroperasi, tentu berisiko kecelakaan dan bahkan bisa menelan korban,” papar dia.
Satria menambahkan toko modern wajib mengakomodir dan membantu UMKM untuk memasarkan produk terbaiknya. Sejalan Perturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat 7, tertuang kewajiban untukmenyediakan ruang usaha atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil paling sedikit 30 persen.
(igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: