Mega Digugat Rp 40 Miliar, Begini Tanggapan PDIP

Mega Digugat Rp 40 Miliar, Begini Tanggapan PDIP

Radartasik.com, JAKARTA — Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan digugat Rp 40 miliar. Para penggugatnya adalah empat anggota DPRD Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Mereka tidak diterima telah dipecat.

Bagaimana tanggapan DPP PDIP? ”Itu sudah ditangani oleh Badan Bantuan dan Advokasi PDIP,” kata Wasekjen DPP PDIP Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (06/10/2021).

”Saya sampaikan berpartai itu basisnya adalah kesukarelaan, voluntarism. Setiap orang yang jadi anggota partai harus tegak lurus kepada perintah partai. Pada kebijakan partai. Dengan demikian kalau partai memberikan sanksi ya harus diterima,” jelas dia.

Menurut dia, bisa saja empat kader itu kembali menjadi kader dengan mengikuti kongres kembali di tahun selanjutnya. Hal itu tertuang dalam aturan internal partai.

”Kalau tidak menerima saksi sebenarnya gampang kok. Dalam internal partai sudah diatur setiap orang yang sudah diberhentikan oleh partai bisa mengajukan kembali untuk rehabilitasi pada kongres berikutnya,” jelas anggota Komisi II DPR ini.

Dia menyebut banyak kader yang melakukan langkah tersebut sehingga tidak perlu menggugat Megawati. ”Menurut saya, mestinya seperti tidak perlu menggugat ketum. Itu sesuatu yang tidak perlu dilakukan,” terangnya.

Seperti diketahui, gugatan empat kader PDIP yang menjadi anggota DPRD Samosir itu terlihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Balige, Selasa (05/10/2021). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.

Para penggugat adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean. Ada empat tergugat dalam kasus ini, yakni DPP PDIP cq Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP; Ketua Mahkamah PDIP; DPD PDIP Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDIP Sumut; DPC PDIP Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDIP Samosir. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: